28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 18:37 PM WIB

Pengajuan Dana Tak Direspons Gubernur, Pilgub Bali Berpotensi Ditunda

DENPASAR – Gelaran Pilgub Bali 2018 tinggal tiga bulan lagi. Namun, bayang-bayang Pilgub Bali tertunda masih menghantui.

Bahkan, bayangan Pilgub Bali tertunda semakin nyata lantaran sampai saat ini dana yang diajukan KPUD Bali sebesar Rp 198 miliar tak kunjung disetujui Pemprov Bali.

Pemprov Bali baru mengirim dana Rp 125 miliar ke rekening KPUD Bali. Artinya masih ada kekurangan dana Rp 73 miliar.

Celakanya, sampai saat ini belum ada sinyal dari Pemprov Bali untuk segera menambahi kekurangan dana tersebut.

Uang Rp 125 miliar yang sudah masuk ke rekening KPUD Bali itu pun terus digunakan untuk membiayai seluruh tahapan.

“Mungkin sekitar April atau Mei ini dana tersebut sudah habis,” terang Komisioner KPUD Bali, I Wayan Jondra kemarin.

Menurut Jondra, dana Rp 125 miliar yang diberikan Pemprov Bali tidak cukup dipakai sampai hari coblosan.

Dana itu tidak memungkinkan untuk membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan tidak bisa memberi honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPU pantas khawatir. Sebab, Badan Kesbangpol sebagai perwakilan eksekutif sudah bersurat pada KPU bahwa dana Pilgub Bali Rp 155 miliar.

Jondra menyebut itung-itungan dana versi Badan Kesbang itu tetap tidak akan bisa mencukupi segala kebutuhan tahapan Pilgub Bali.

“Kalau dipaksakan Rp 155 miliar tetap tidak akan cukup. Kalau mentok ya tidak bisa buat TPS, PPS dan KPPS,” tandas mantan Ketua KPUD Badung itu. 

Ditambahkan Jondra, sejatinya dana Rp 198 miliar yang diajukan KPUD Bali sudah melalui proses penghitungan yang cermat dan panjang.

Dana Rp 198 miliar digunakan sepenuhnya untuk tahapan. Kalaupun terjadi kelebihan pasti akan dikembalikan ke kas negara.

KPU juga sudah memangkas dana dari awalnya Rp 229 miliar atau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) menjadi Rp 203 miliar.

KPU kembali memangkas dana menjadi Rp 198 miliar setelah dipastikan tidak ada calon jalur independen.

KPUD Bali sudah melakukan berbagai cara minta tambahan dana pada Pemprov Bali. Salah satunya belum lama ini KPUD Bali korodinasi dengan eksekutif yang difasilitasi Dirjen Keuangan Daerah.

Dari hasil koordinasi itu pihak Dirjen menegaskan Pigub Bali tidak boleh tertunda. Sebab pemilu merupakan program strategis nasional.

Setelah mendapat penegasan dari Dirjen, Pemprov Bali sepintas setuju agar Pilgub Bali terus lanjut. Namun, sampai sekarang belum ada reaksi lanjutan dari eksekutif.

“Kami belum bisa tenang sebelum ada kepastian hitam di atas putih. Tapi kami tetap berprasangka positif terhadap Pemprov Bali akan mencairkan kekurangan dana,” imbuhnya diplomatis. 

DENPASAR – Gelaran Pilgub Bali 2018 tinggal tiga bulan lagi. Namun, bayang-bayang Pilgub Bali tertunda masih menghantui.

Bahkan, bayangan Pilgub Bali tertunda semakin nyata lantaran sampai saat ini dana yang diajukan KPUD Bali sebesar Rp 198 miliar tak kunjung disetujui Pemprov Bali.

Pemprov Bali baru mengirim dana Rp 125 miliar ke rekening KPUD Bali. Artinya masih ada kekurangan dana Rp 73 miliar.

Celakanya, sampai saat ini belum ada sinyal dari Pemprov Bali untuk segera menambahi kekurangan dana tersebut.

Uang Rp 125 miliar yang sudah masuk ke rekening KPUD Bali itu pun terus digunakan untuk membiayai seluruh tahapan.

“Mungkin sekitar April atau Mei ini dana tersebut sudah habis,” terang Komisioner KPUD Bali, I Wayan Jondra kemarin.

Menurut Jondra, dana Rp 125 miliar yang diberikan Pemprov Bali tidak cukup dipakai sampai hari coblosan.

Dana itu tidak memungkinkan untuk membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan tidak bisa memberi honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPU pantas khawatir. Sebab, Badan Kesbangpol sebagai perwakilan eksekutif sudah bersurat pada KPU bahwa dana Pilgub Bali Rp 155 miliar.

Jondra menyebut itung-itungan dana versi Badan Kesbang itu tetap tidak akan bisa mencukupi segala kebutuhan tahapan Pilgub Bali.

“Kalau dipaksakan Rp 155 miliar tetap tidak akan cukup. Kalau mentok ya tidak bisa buat TPS, PPS dan KPPS,” tandas mantan Ketua KPUD Badung itu. 

Ditambahkan Jondra, sejatinya dana Rp 198 miliar yang diajukan KPUD Bali sudah melalui proses penghitungan yang cermat dan panjang.

Dana Rp 198 miliar digunakan sepenuhnya untuk tahapan. Kalaupun terjadi kelebihan pasti akan dikembalikan ke kas negara.

KPU juga sudah memangkas dana dari awalnya Rp 229 miliar atau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) menjadi Rp 203 miliar.

KPU kembali memangkas dana menjadi Rp 198 miliar setelah dipastikan tidak ada calon jalur independen.

KPUD Bali sudah melakukan berbagai cara minta tambahan dana pada Pemprov Bali. Salah satunya belum lama ini KPUD Bali korodinasi dengan eksekutif yang difasilitasi Dirjen Keuangan Daerah.

Dari hasil koordinasi itu pihak Dirjen menegaskan Pigub Bali tidak boleh tertunda. Sebab pemilu merupakan program strategis nasional.

Setelah mendapat penegasan dari Dirjen, Pemprov Bali sepintas setuju agar Pilgub Bali terus lanjut. Namun, sampai sekarang belum ada reaksi lanjutan dari eksekutif.

“Kami belum bisa tenang sebelum ada kepastian hitam di atas putih. Tapi kami tetap berprasangka positif terhadap Pemprov Bali akan mencairkan kekurangan dana,” imbuhnya diplomatis. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/