RadarBali.com – Roman Kalashinkov, 29, warga negara Rusia penyelundup narkotika jenis hasish seberat 2,9 kilogram, kemarin (10/7) dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Tuntutan hukuman tinggi bagi Roman itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Tangka, menilai terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum mengimpor narkotika golongan I bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kg sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primer.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut dengan hukuman pidana denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Menuntut dan memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Roman Kalashinkov, dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, dan hukuman denda Rp 2 miliar, atau pengganti hukuman penjara selama 6 bulan,” terang Jaksa Tangkas di depan majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bargawa.
Hanya saja, sebelum membacakan tuntutan, JPU juga mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Pertimbangan meringankan, terdakwa masih muda dan berterus terang, dan sopan selama proses persidangan.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa memasukkan secara ilegal narkotika jenis hasish dengan jumlah cukup banyak, hampir 3 kg netto bertentangan dengan program pemerintah dalam memerangi peredaan narkoba.
Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukum, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Selanjutnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.
Roman ditangkap Minggu (11/12/2016) lalu oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali setelah mendarat menggunaka Malindo Air dari Kaula Lumpur, Malaysia.
Roman ditangkap karena coba menyelundupkan narkotika jenis hashish yang disamarkan dengan menggunakan 27 kemasan pasta gigi merk Dant Kanti asal Nepal dengan berat 2.999,15 gram.