RadarBali.com – Lantaran dilanda api cemburu, Putu Tedun, 40, yang tinggal di Desa Selat Duda, Karangasem nekat memukul seorang perempuan.
Korban Komang Sukariani, 35, warga Banjar Gumitir, Banjar Biaung, Desa Biaung, Denpasar Timur, yang melintas di depan kafe 88, babak belur kena pukul.
Akibat ulahnya menganiaya korban, Tedun lantas dibekuk di rumahnya, Jumat lalu (7/7). Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni, Senin (10/7) kemarin mengatakan, kasus penganiayaan ini terjadi Kamis (6/7) sekitar pukul 00.30.
Saat itu korban Sukariani pulang dari bekerja sebuah warung milik I Wayan Gili Suastika. Malam itu korban pulang dibonceng oleh temannya Heniati.
Saat pulang, korban ini melintas di depan Kafe 88 di Jalan By Pass Prof. IB Mantra di Banjar Siyut, Desa Tulikup, Gianyar.
“Saat itu korban dihadang oleh pelaku Putu Tedun dengan menggunakan sepeda motor,” ujar AKP Marzel Doni, kemarin.
Saat menghadang, pelaku Tedun saat itu menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor. Namun korban tidak mau sehingga pelaku naik pitam.
“Pelaku Tedun langsung memukul korban dengan menggunakan tangan,” terangnya. Selain itu, pelaku Tedun juga mendorong korban hingga jatuh.
Korban juga ditendang. Atas kejadian itu, korban mengalami luka pada pada tangan, bibir dan mata memar. Selanjutnya malam itu juga, korban melapor ke Polres Gianyar.
“Motifnya karena cemburu,” tandasnya. Pihak kepolisian pun langsung bergerak menelusuri kasus tersebut.
Berdasar informasi dari korban dan sejumlah saksi, pelaku Tedun langsung dikejar ke rumahnya di Karangasem.
Tanpa perlawanan berarti, Tedun langsung dibekuk oleh tim buser yang dikomando Iptu Reza Pranata. Pelaku lalu dikeler menuju Polres Gianyar.
Dalam penangkapan itu, polisi bekerjasama dan koordinasi dengan anggota Polres Karangasem. Kini, pelaku telah meringkuk di balik jeruji besi Polres Gianyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tedun juga dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.