32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:21 PM WIB

Catat! Bawaslu Garansi Kebal Intervensi Paslon dan Timses

DENPASAR– Dugaan pelanggaran pemilu dalam Uji Publik Pilgub Bali 2018 bertajuk “Berebut Tahta Pulau Dewata” yang diprakarsai

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Udayana, Jumat (23/3) lalu menjadi pekerjaan rumah khusus Bawaslu Bali.

Lebih-lebih, fakta bahwa Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Prof. Dr. Made Subawa memberikan keterangan yang berbeda dengan yang berlangsung di lapangan saat menjalani pemeriksaan, Rabu (28/3) lalu.

Bukti menunjukkan sang profesor meneriakkan jargon salam satu jalur di institusi pendidikan tempatnya mendidik mahasiswa menjadi insan yang berguna.

Menanggapi hal tersebut Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra memastikan pihaknya akan

mengawal pelaksanaan tahapan Pilgub Bali 2018 dengan mengedepankan kemandirian, profesionalitas, dan keterbukaan sebagaimana amanat undang-undang.

Menurutnya, Bawaslu Bali akan berpegang teguh pada asas pemilihan yang ‘luber dan jurdil’, dan prinsip-prinsip penyelenggaraan sebagaimana diatur UU.

Dengan demikian, Bawaslu Bali dan jajaran pengawas di bawahnya dipastikan tak akan bisa diintervensi oleh pihak mana pun dan dengan cara apapun.

“Bawaslu Bali dan jajaran pengawas pemilihan menggunakan kewenangan menurut ruang dan waktu; menggunakan prosedur yang jelas sebagai pedoman

dalam pengawasan kegiatan pencegahan dan sekaligus penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilihan,” ucapnya.

DENPASAR– Dugaan pelanggaran pemilu dalam Uji Publik Pilgub Bali 2018 bertajuk “Berebut Tahta Pulau Dewata” yang diprakarsai

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Udayana, Jumat (23/3) lalu menjadi pekerjaan rumah khusus Bawaslu Bali.

Lebih-lebih, fakta bahwa Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Prof. Dr. Made Subawa memberikan keterangan yang berbeda dengan yang berlangsung di lapangan saat menjalani pemeriksaan, Rabu (28/3) lalu.

Bukti menunjukkan sang profesor meneriakkan jargon salam satu jalur di institusi pendidikan tempatnya mendidik mahasiswa menjadi insan yang berguna.

Menanggapi hal tersebut Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra memastikan pihaknya akan

mengawal pelaksanaan tahapan Pilgub Bali 2018 dengan mengedepankan kemandirian, profesionalitas, dan keterbukaan sebagaimana amanat undang-undang.

Menurutnya, Bawaslu Bali akan berpegang teguh pada asas pemilihan yang ‘luber dan jurdil’, dan prinsip-prinsip penyelenggaraan sebagaimana diatur UU.

Dengan demikian, Bawaslu Bali dan jajaran pengawas di bawahnya dipastikan tak akan bisa diintervensi oleh pihak mana pun dan dengan cara apapun.

“Bawaslu Bali dan jajaran pengawas pemilihan menggunakan kewenangan menurut ruang dan waktu; menggunakan prosedur yang jelas sebagai pedoman

dalam pengawasan kegiatan pencegahan dan sekaligus penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilihan,” ucapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/