MANGUPURA – Keberadaan usaha spa di Kabupaten Badung kian menjamur. Pengawasan menjadi harga mati. Pasalnya, ada ratusan usaha spa yang belum mengantongi izin.
Untuk mengurangi dampak negative spa illegal, Satpol PP Badung janji turun langsung menindak usaha spa yang tak memiliki izin.
“Berdasar data, ada sekitar 500 usaha spa. Ada sekitar 200 yang sudah punya izin. Jadi, sekitar 300 belum punya izin,” jelas Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Dari enam kecamatan di Badung, usaha spa tumbuh subur di kawasan pariwisata, seperti Kuta Selatan, Kuta, dan Kuta Utara. Termasuk juga ada di beberapa kawasan di Mengwi.
Mayoritas spa itu menyasar pelanggan lokal. “Yang jelas kebanyakan menyasar pelanggan lokal,” terangnya.
Kata dia, jika ditemukan spa yang tidak memiliki izin, bakal diganjar dengan tindak pidana ringan. Dendanya kisaran Rp 500 ribu pertempat usaha.
“Penertiban dan pembinaan kaitannya dengan izin, karena izin kan berkaitan dengan pajak. Namun bila ada yang terkait Narkoba misalnya, ditangani oleh Kepolisian,” jelasnya.
Ditanya bagaimana mengenai usaha spa yang bermuatan esek-sek, Suryanegara menyatakan agak sulit melakukan pengungkapan.
Pasalnya perlu proses, seperti pengintaian agar tertangkap tangan. Di samping itu, ia tak memungkiri, gebrakannya beberapa bulan belakangan mendapat ‘perlawanan’.
“Ada saja yang mempertanyakan. Kalau dulu tidak pernah menyentuh, kok sekarang menyentuh yang begini-begini? Nah, itulah. Ini terkait delapan tertib.
Salah satunya adalah tempat usaha, sekarang semua kita sentuh, seperti money changer, warung-warung, spa, dan sebagainya, yang berkaitan dengan ketertiban umum,” jelasnya.
Pihaknya tak menyerah dan akan melakukan pemantauan. Bahkan hingga pertengahan Maret, Satpol PP Badung menertibkan 97 pelanggar.
Di antaranya, 40 orang berjualan di atas trotoar, 17 orang parkir di atas trotoar, lima orang dengan reklame melewati trotoar, tidak memiliki izin Spa dan bangunan lainya 11 orang, dan 24 orang tanpa KTP.