DENPASAR – Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M. Wedasteraputra S. memastikan diri kembali membidik satu kursi DPD RI dalam Pemilu 2019.
Mengaku pantang jemawa, mantan cover boy salah satu majalah populer di Indonesia itu optimis mampu melampaui raihan 178.934 suara yang diraupnya pada Pemilu 2014.
Disinggung soal setoran PAD Bali ke pusat yang mencapai Rp 40 triliun lebih namun hanya kembali Rp 2,5 triliun,
AWK menegaskan ada dua kunci untuk perimbangan keuangan tersebut, yakni Revisi UU No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat daerah.
“Kita tinggal minta ada perubahan untuk Bali, yakni terkait pembagian hasil pariwisata. Selama ini UU 33 hanya memberi hak pada provinsi yang punya SDA alias pertambangan,” urainya.
Menurut AWK, mengganti UU No. 69 Tahun 1958 tentang UU Provinsi Bali dengan UU yang baru juga menjadi syarat mutlak agar Bali memperoleh hak yang sesuai.
“Selama ini kita masih menumpang UU bersama NTB dan NTT. Kita perlu UU baru. Saya sudah usulkan ke Mendagri, Gubernur, DPR RI, dan DPRD Bali. Namanya UU Bali Dwipa. Tinggal sekarang apakah masih lewat parlemen atau pemerintah?” bebernya.
Sembari mengaku akan mendaftar ke KPU Bali antara tanggal 22-23 April 2018 mendatang, AWK menyebut UU Bali Dwipa adalah hak Bali secara konstitusi.
Jelasnya, Bali agak sulit menuntut otonomi khusus. “Pengalaman di periode 2009-2014 perjuangan ini gagal ditolak Pemerintah dan DPR RI. Solusinya mengganti UU 69,” tegasnya.
Dalam UU tersebut AWK menyebut hal-hal spesifik tentang Bali diatur, antara lain terkait bagaimana melindungi adat dan agama serta budaya Bali yang menjadi roh pembangunan Bali.
“Begitu juga di sana akan dicantumkan hak-hak Bali secara ekonomi dan pembangunan. Termasuk ide One Island Management.
Kurang lebih di sana. Sekarang hanya tinggal draft UU dan Naskah Akademik saja. Saya rasa baru bisa diajukan setelah 2019,” tutupnya.