DENPASAR – 300 anggota Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) Bali melakukan aksi damai ke DPRD Bali, Senin (2/4) siang.
Setelah long march dari lapangan parkir di sebelah timur Banjra Sandhi, Renon, mereka mesadu ke dewan dan menyatakan menolak Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
(Permenkominfo) Nomor 21 Tahun 2017 yang hanya membolehkan satu orang mendaftarkan maksimal tiga nomor HP (1 NIK untuk 3 Sim Card).
Jika lebih dari tiga nomor HP, maka harus didaftarkan di gerai operator. Sebanyak 12 perwakilan KNCI Bali berhasil bertemu Komisi I DPRD Bali di lantai III Gedung DPRD Bali.
Ketua KNCI Bali Felik Andi Muliyanto mempertanyakan perbedaan registrasi Sim Card keempat dan seterusnya di outlet mereka dengan di gerai operator.
Padahal Sim Card yang mereka jual di outlet diperoleh melalui distributor dari setiap operator. Dia menilai, Permenkominfo itu mematikan usaha mereka.
Pemilik outlet dan pekerjanya akan menjadi pengangguran. “Jika aturan ini dijalankan, kami bisa menjadi pengangguran,” katanya.
Merespons hal tersebut Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi KNCI Bali dengan menyampaikannya kepada Menkominfo di Jakarta.
“Mereka mengaku sudah membeli banyak Sim Card. Mereka bisa rugi karena tak tidak menjualnya karena dibatasi jumlah Sim Card yang didaftarkan oleh satu orang,
maksimal hanya tiga nomor. Kami akan menyamaikan aspirasi ini ke Menteri untuk dicarikan solusinya,” jelas Tama Tenaya.
Diketahui Pasal 11 ayat 1 Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2017 menyebutkan calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Sementara ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, maka pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.
Peraturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari tindak kejahatan lewat ponsel.