DENPASAR – Keluhan Komisi Pemilhan Umum (KPU) Provinsi Bali tidak digubris Pemerintah Provinsi Bali. Dana Rp 198 miliar yang diajukan KPU Bali dipastikan tidak cair.
Termasuk rasionalisasi anggaran terakhir senilai Rp 185 miliar. Pemprov Bali bersikukuh hanya akan menambah anggaran Pilgub Bali ke rekening KPU Bali sebanyak Rp 30 miliar.
Dengan kata lain mentok di angka Rp 155 miliar. Rp 125 miliar sudah ditransfer terlebih dalulu. “Segera akan ditertibkan SK (surat keputusan, red) untuk mencabut SK sebelumnya
tentang dana untuk KPU dan segera akan dibuatkan NPHD baru. Secara hukum SK dan NPHD itu gugur karena sudah ada Perda yang lebih tinggi. Secara hukum itu otomatis sudah tidak berlaku,” ujar Gubernur Pastika kemarin.
Pastika menegaskan dana yang akan digelontorkan Pemerintah Provinsi Bali kepada KPU Provinsi Bali akan mengacu kepada Perda terabaru.
“Jumlah di situ Rp 155 miliar. Ya segitu. Harus dicukupkan itu. Tidak mungkin untuk ditambah lagi,” ucapnya.
Pastika mengatakan penambahan anggaran melebihi Rp 155 miliar harus didasarkan pada peraturan daerah baru.
Disinggung soal dana Pilgub Bali yang dipatok sebesar Rp 155 miliar dan akan dibuatkan NPHD anyar, Pastika menegaskan hitung-hitungan
yang tertera dalam NPHD sebelumnya (Rp 229 miliar, red) dianggarkan untuk lima pasangan calon termasuk paslon independen atau perorangan.
“Sekarang paslonnya cuma dua. Bukan perorangan lagi. Jadi sudah berapa yang berkurang?” papar Pastika.
Pastika juga menambahkan, Pemprov Bali siap memberikan beberapa fasilitas penunjang kerja KPU.
“Kalau mau sosialisasi pakailah gedung pemerintah. Ada Wiswa Sabha, ada wantilan DPRD, ada PB3AS. Kalau mau di tempat lain juga bisa. Nggak perlu di hotellah sosialisasinya.
Di hotel mahal. Sosialisasi usahakan dari jam 8 pagi sampai jam 11 siang. Jadi tidak ada makan siang kan?” ungkapnya.
Tentang pengangkutan logistik ke daerah-daerah Pastika menyebut bisa memanfaatkan kendaraan milik Pemprov Bali.
“Mau truk ada, bus ada. Mobil kecil ada. Kita siapkan dengan sopir dan BBM-nya,” tegasnya. Pastika justru mempertanyakan pokja (kelompok kerja) yang mencapai 20 unit bentukan KPU yang dinilainya menguras anggaran.
“Itu untuk apa? Ternyata boleh sebanyak itu, berarti juga boleh juga sedikit saja. Biaya pengawasan, kita fasilitasilah pengawasan seperti apa.
Untuk biaya berperkara seandainya KPU digugat, tak perlu bayar pengacara. Pakai pengacara negara, jaksa. Kan tak bayar,” tuturnya.
Rp 155 miliar, tegas Pastika, sudah lebih dari cukup. Terkait angka rasionalisasi yang disodorkan KPU Provinsi Bali, yakni Rp 185 miliar rupiah, Pastika mengajak KPU untuk merasionalisasi ulang.
Menariknya, merespons hal tersebut Komisioner KPU Bali Wayan Jondra yang sebelumnya uring-uringan dengan jumlah dana tersebut tersenyum usai rapat dengan Komisi 1 DPRD Bali.
Dirinya mengaku dalam NPHD yang akan ditandatangani pihaknya bersama Pemprov Bali ada opsi yang menyebutkan kekurangan biaya penyelenggaraan Pilgub Bali akan ditanggung oleh Pemprov Bali.
“Pilgub tidak boleh ditunda. Tidak boleh terganggu. The show must go on. Kita akan bahas lebih lanjut dengan Pemprov Bali.
Kalau pun NPHD Rp 155 miliar masih ada komanya. Belum titik. Kalau ada kekurangan biaya Pemprov Bali wajib menalangi,” tegasnya.