RadarBali.com – Tercatat sebanyak 36 wajib pajak (WP) menunggak pajak di Kabupaten Badung. Tak tanggung-tanggung besaran WP yang menunggak pajak tembus sekitar Rap 501 miliar.
Karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung membidik 36 wajib pajak (WP) yang menunggak tersebut dan mengancam akan menyita aset-aset WP bila tidak melakukan pelunasan.
Kepala Bapenda Badung I Made Sutama menegaskan, akan mengambil tindakan apabila WP penunggak pajak tidak melunasi piutangnya.
Apalagi, pihaknya sudah mendapat instruksi dari Bupati Badung untuk menindak penunggak pajak. Terlebih, Badung saat ini tengah menggenjot Pendapaan Asli Daerah (PAD).
“Kami sudah mendapat instruksi dari pimpinan (bupati, red) agar mengambil tindakan tegas terhadap wajib pajak penunggak pajak. Tentu dalam mengambil tindakan harus berdasarkan koridor perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sutama, Senin (10/7).
Kata dia, total piutang pajak sebesar Rp 501 miliar lebih dari semua jenis pajak. Piutang terbesar pada Pajak Hotel dan Restauran (PHR).
Sayangnya pejabat asal Pecatu ini enggan menyebut nama-nama WP nakal tersebut. Namun Bapenda Badung telah menyiapkan spanduk bertuliskan, “Hotel Ini Menunggak Pajak Daerah”.
Bila dalam jangka waktu 2×24 jam tidak melunasi tunggakan pajak akan dilakukan penyitaan terhadap ase-aset hotel ini.
“Tapi kalau tetap membandel, kita akan lakukan tindakan tegas berupa penyitaan aset-aset. Karena memang dibenarkan oleh undang-undang,” pungkasnya.