33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:33 PM WIB

Jambret Spesialis Bule Terdeteksi Beraksi di 22 TKP, Mayoritas di Kuta

KUTA – Berakhir sudah aksi kejahatan di dunia jambret yang dilakukan oleh pengangguran asal Jember, Jawa Timur, Huri, 36.

Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta di Jalan Oberoi, Seminyak, Kuta Badung, Minggu (1/4) sekitar pukul 11.45.

Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Kuta untuk dimintai keterangan. Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Tersangka sudah beraksi di 22 lokasi, di antaranya 17 tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Kuta, 2 TKP di kawasan Densel, dan 3 TKP di kawasan Kuta Utara,” ujar Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Wirajaya kemarin.

Menurut tersangka, ia melakukan aksinya itu sejak Desember 2017 hingga Maret 2018 ini. “Sasaran utamanya adalah wisatawan asing. Jadi, spesialis bule,” ungkap Kapolsek.

Kompol Wirajaya mengaku tersangka merupakan ‘single figther’ alias beraksi sendirian. Semua harta benda berharga berupa HP

dan uang digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan hidup sehari-hari termasuk bayar cicilan motor yang digunakan untuk beraksi.

“Sementara, untuk paspor, tas dan barang yang tidak bisa dijual di buang di beberapa tempat. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tuturnya.

KUTA – Berakhir sudah aksi kejahatan di dunia jambret yang dilakukan oleh pengangguran asal Jember, Jawa Timur, Huri, 36.

Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta di Jalan Oberoi, Seminyak, Kuta Badung, Minggu (1/4) sekitar pukul 11.45.

Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Kuta untuk dimintai keterangan. Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Tersangka sudah beraksi di 22 lokasi, di antaranya 17 tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Kuta, 2 TKP di kawasan Densel, dan 3 TKP di kawasan Kuta Utara,” ujar Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Wirajaya kemarin.

Menurut tersangka, ia melakukan aksinya itu sejak Desember 2017 hingga Maret 2018 ini. “Sasaran utamanya adalah wisatawan asing. Jadi, spesialis bule,” ungkap Kapolsek.

Kompol Wirajaya mengaku tersangka merupakan ‘single figther’ alias beraksi sendirian. Semua harta benda berharga berupa HP

dan uang digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan hidup sehari-hari termasuk bayar cicilan motor yang digunakan untuk beraksi.

“Sementara, untuk paspor, tas dan barang yang tidak bisa dijual di buang di beberapa tempat. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/