DENPASAR – Sidang perkara kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkotika jenis sabu dengan terdakwa mantan Wakil DPRD Provinsi Bali
dari Fraksi Partai Gerindra, I Komang Swastika alias Mang Jangol alias Jro Jangol, kemarin berlangsung seru.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Adnyaewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dkk., menghadirkan tiga orang saksi.
Ketiga saksi itu masing-masing, Perbekel Desa Dauh Puri Kauh I Made Suwandi; Kelian Dusun (Kadus) Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, I Nyoman Teken; dan istri ketiga Jero Jangol, Ni Komang Asti Suryaningsih.
Pemeriksaan saksi dimulai dari saksi Suwandi. Di persidangan, saksi menguraikan jika tanggal 4 November 2017 pagi hari, dirinya dicari anggota kepolisian diminta datang ke rumah terdakwa di Jalan Pulau Batanta No.70.
“Bahwa ada kasus penangkapan pengedar narkoba dan saya diminta turut menyaksikan. Saya datang pagi jam 10 tapi beliau (terdakwa) tak ada di rumah.
Di sana sudah ada banyak polisi tapi saya lupa jumlahnya. Jam 12 saya ijin ke kantor karena ada urusan desa dan jam 2 saya balik,”terang Suwandi.
Setelah kembali, dirinya ikut menyaksikan penggeledahan kamar terdakwa yang ada di lantai dua, yang sebelumnya kamar itu telah ditunjuk saksi Asti (istri ketiga terdakwa).
Karena terkunci, saksi bersama anggota polisi termasuk kedua saksi kemarin, masuk lewat jendela belakang.
“Ada tas hitam, ya isinya seperti itu (sabu-sabu sebagaimana ditunjukan JPU). Waktu saya masuk penggeledah sedang berlangsung. Ada pistol dan pisau juga di dalam lemari kalau tidak salah lemari kaca,”bebernya saat ditanya hakim.
Hal serupa juga diuraikan saksi Nyoman Teken. Kadus berpakain endek ini juga menyebut saat penggeledahan di kamar terdakwa ditemukan tiga senjata (pistol), satu tombak dan satu pisau.
Atas kesaksian kedua saksi ini, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Iswahyudi dkk., membantah terkait pistol itu.
“Untuk yang pistol tidak benar Yang Mulia,”bantah terdakwa yang mengenakan kemeja putih bertuliskan “Harley Davidson” .
Lanjut keterangan terakhir, Asti, istri ketiga terdakwa. Meski tanpa disumpah, keterangan perempuan berambut panjang yang mengenakan kemeja serupa dengan suaminya, namun berwarna merah (setelan) itu juga cukup menarik.
Asti mengakui pada 4 November lalu, itu rumahnya didatangi polisi dengan tujuan mencari suaminya. Sayangnya saat itu suaminya tak ada di rumah.
Terkait aktivitas suami sehari-hari di rumah, Asti menerangkan tak begitu mengetahui. “Kamarnya beda-beda. Saya di kamar bawah, suami saya di kamar lantai atas,”jawabnya.
Atas jawaban saksi, kemudian memantik pertanyaan hakim.”Lalu jika berkomunikasi atau keperluan dengan suami bagaimana cara saudara?,”tanya hakim anggota Gde Ginarsa.
Oleh lalu dijawab berlangsung di kamarnya. “Sejak menikah saya tak pernah masuk kamar suami saya (kecuali saat penggerebekan). Kalau perlu apa, suami yang cari ke kamar saya di bawah,”klaimnya.
Atas dasar itulah, Asti menekankan jika dirinya tak tahu menahu terkait perbuatan melanggar hukum narkotika sebagaimana sebab dikerangkeng suaminya tersebut.
“Benar tidak tahu, ah masa tak tahu, istri yang lain saja tahu bahkan sampai ikut diperkarakan. Bagaimana benar tidak tahu,” kejar hakim. Oleh saksi tetap dijawab “tidak tahu”.
Atas semua keterangan Asti, terdakwa Mang Jangol yang didampingi penasehat hukumnya, Iswahyudi, Ketut Rinata dan Puguh membenarkan.
Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.