DENPASAR – Permasalahan galian C di Karangasem semakin kusut. Peralihan perizinan yang sebelumnya dikeluarkan Pemkab Karangasem
namun sekarang menjadi wewenang Pemprov Bali membuat pengusaha pemilik galian C merasa gundah.
Pasalnya, mereka bisa digaruk setiap saat oleh Satpol PP Bali jika ketahuan belum memiliki izin alias ilegal.
Made Warsa pengusaha galian C dari Selat yang mewakili pengusaha di wilayah Sebudi, mengaku dari dulu sudah mengurus izin eksploitasi.
Tapi, sampai sekarang izin itu masih mandek. Pengusaha sudah mau mengikuti peraturan pemerintah namun izin belum juga terealisasi.
“Tolong bantu kami biar cepat izin kami keluar. Kami dibilang tikus malu pak. Kami kesannya pencuri padahal kalau kami mencuri itu tidak ada orang, galian C ini dilihat orang banyak,” sergahnya.
Sementara anggota Komisi III DPRD Karangasem, IGusti Agung Dwiputra menyatakan sepakat revisi Perda segera dilakukan. Politisi yang akrab disapa Gung Dwi itu mendesak Pemprov Bali agar pengusaha bisa mendapat surat keterangan untuk beraktivitas.
“Ini urusan perut, jadi harus segera dicarikan solusi. Sebab, kalau tidak mereka dianggap mencuri, padahal yang pasir yang diambil di lahannya sendiri,” tandasnya.
Sayangnya, keinginan untuk mendapat izin sementara dari Dinas Perizinan Provinsi Bali itu tak bisa terwujud.
Lestari, salah satu pejabat dari Dinas Perizinan mengatakan, belum bisa mengeluarkan perizinan sebelum Perda RTRW Karangasem direvisi.
“Kami tidak mungkin mengeluarkan izin sebelum semua persyaratan lengkap. Kami ini diawasi KPK dan Ombudsman,” ujar Lestari.
Sementara Kabag Hukum Pemkab Karangasem, I Gusti Bagus P. Sudewa, menyatakan, saat ini proses revisi Perda RTRW masih disempurnakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Karangasem.
Masih penyempurnaan di pokok-pokok pikiran. “Mudah-mudahan tahun ini sudah klir,” katanya.
“Tidak usah menunggu tahun ini, kalau perlu bulan ini selesai,” sahut Ketut Made Saputra, Kasat Pol PP Karangasem. Desakan itu langsung disambut gemuruh tepuk tangan pengusaha.