25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:20 AM WIB

Tikam Hingga Tewas, Dua Pembunuh Buruh Bangunan Dituntut Beda

DENPASAR – Lede Manu Padaka alias Arjen, 21, dan Eston Bada Bolu, 20, dua dari tiga terdakwa kasus penikaman  buruh proyek hingga tewas di bedeng PT. Tata,

Jalan Trompong, Lingkungan Pemingi, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Kamis (5/4) menjalani sidang tuntutan di Pengadiln Negeri (PN) Denpasar. 

Di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada, JPU IGN Wirayoga menuntut keduanya dengan hukuman berbeda. 

Terdakwa Lede Manu dengan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penahanan. Sedangkan terdakwa Eston Bada dituntut lebih ringan yakni 7 tahun penjara.

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi terdakwa karena keduanya dinila terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melajukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga

bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni korban Hadi Ikhwanto alias Eko yang mengakibatkan maut (kematian) terhadap korban sebagaimana dakwaan kedua Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. 

Atas tuntutan JPU, terdakwa melalui penasehat hukum kedua terdakwa, Agus Suparman dkk., langsung mengajukan pledoi lisan.

Intinya memohon keringanan hukuman dari Majelis Hakim. Sementara atas pledoi terdakwa, hakim tetap pada tuntutannya

DENPASAR – Lede Manu Padaka alias Arjen, 21, dan Eston Bada Bolu, 20, dua dari tiga terdakwa kasus penikaman  buruh proyek hingga tewas di bedeng PT. Tata,

Jalan Trompong, Lingkungan Pemingi, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Kamis (5/4) menjalani sidang tuntutan di Pengadiln Negeri (PN) Denpasar. 

Di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada, JPU IGN Wirayoga menuntut keduanya dengan hukuman berbeda. 

Terdakwa Lede Manu dengan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penahanan. Sedangkan terdakwa Eston Bada dituntut lebih ringan yakni 7 tahun penjara.

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi terdakwa karena keduanya dinila terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melajukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga

bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni korban Hadi Ikhwanto alias Eko yang mengakibatkan maut (kematian) terhadap korban sebagaimana dakwaan kedua Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. 

Atas tuntutan JPU, terdakwa melalui penasehat hukum kedua terdakwa, Agus Suparman dkk., langsung mengajukan pledoi lisan.

Intinya memohon keringanan hukuman dari Majelis Hakim. Sementara atas pledoi terdakwa, hakim tetap pada tuntutannya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/