28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 20:43 PM WIB

KPU RI Putuskan Jembrana Dipecah Jadi Lima Dapil

NEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya memutuskan daerah pemilihan (dapil) di Jembrana menjadi 5 dapil di pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Sebelumnya, Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan bergabung menjadi satu dapil pada pileg 2014 lalu.

Menurut informasi, pemisahan dapil Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan tersebut terjadi usai rapat KPU Provinsi Bali dengan KPU RI di Jakarta.

Keputusan akhir mengenai dapil Jembrana yang sebelumnya hanya ada 4 dapil, menjadi 5 dapil, karena dapil Mendoyo dan Pekutatan dipisah.

“Dari dua usulan, ada yang menginginkan tetap seperti sebelumnya dan dipisah akhirnya dipilih pemisahan dapil,” kata sumber Jawa Pos Radar Bali.

Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan, pemisahan dapil tersebut belum bisa dipastikan.

Pasalnya, secara resmi belum menerima surat keputusan (SK) dari KPU Pusat. “Informasi yang saya terima memang begitu (pemisahan dapil), tetapi SK belum saya terima,” terangnya.

Agus, panggilan I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya berjanji akan mencari tahu kepastian pemisahan dapil tersebut dan SK dari KPU pusat hari ini di KPU Provinsi Bali.

Karena, menurutnya, pemisahan dapil di KPU Pusat disampaikan oleh KPU Provinsi Bali. Sebelumnya, setelah dua kali mengadakan sosialisasi, KPU Jembrana kemarin mengadakan uji publik usulan dapil dan alokasi kursi DPRD Jembrana pileg 2019.

Dari sana muncul dua usulan. Dari 14 partai politik yang hadir uji publik, sepuluh di antaranya meminta dapil menjadi 5 dapil. Mendoyo dan Pekutatan dipisah dapil tersendiri.

Pada uji publik yang digelar di Hotel Jimbarwana kemarin, dari setiap dapil yang ada saat pemilu 2014, hanya dapil Mendoyo dan Pekutatan

yang menjadi sorotan karena dari segi prinsip belum bisa dipisah meski dari segi syarat sudah memenuhi untuk dipisah menjadi dapil sendiri.

Setiap partai politik menyatakan sikap dan pandangan mengenai pemetaan dapil ini.

NEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya memutuskan daerah pemilihan (dapil) di Jembrana menjadi 5 dapil di pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Sebelumnya, Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan bergabung menjadi satu dapil pada pileg 2014 lalu.

Menurut informasi, pemisahan dapil Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan tersebut terjadi usai rapat KPU Provinsi Bali dengan KPU RI di Jakarta.

Keputusan akhir mengenai dapil Jembrana yang sebelumnya hanya ada 4 dapil, menjadi 5 dapil, karena dapil Mendoyo dan Pekutatan dipisah.

“Dari dua usulan, ada yang menginginkan tetap seperti sebelumnya dan dipisah akhirnya dipilih pemisahan dapil,” kata sumber Jawa Pos Radar Bali.

Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan, pemisahan dapil tersebut belum bisa dipastikan.

Pasalnya, secara resmi belum menerima surat keputusan (SK) dari KPU Pusat. “Informasi yang saya terima memang begitu (pemisahan dapil), tetapi SK belum saya terima,” terangnya.

Agus, panggilan I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya berjanji akan mencari tahu kepastian pemisahan dapil tersebut dan SK dari KPU pusat hari ini di KPU Provinsi Bali.

Karena, menurutnya, pemisahan dapil di KPU Pusat disampaikan oleh KPU Provinsi Bali. Sebelumnya, setelah dua kali mengadakan sosialisasi, KPU Jembrana kemarin mengadakan uji publik usulan dapil dan alokasi kursi DPRD Jembrana pileg 2019.

Dari sana muncul dua usulan. Dari 14 partai politik yang hadir uji publik, sepuluh di antaranya meminta dapil menjadi 5 dapil. Mendoyo dan Pekutatan dipisah dapil tersendiri.

Pada uji publik yang digelar di Hotel Jimbarwana kemarin, dari setiap dapil yang ada saat pemilu 2014, hanya dapil Mendoyo dan Pekutatan

yang menjadi sorotan karena dari segi prinsip belum bisa dipisah meski dari segi syarat sudah memenuhi untuk dipisah menjadi dapil sendiri.

Setiap partai politik menyatakan sikap dan pandangan mengenai pemetaan dapil ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/