25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:19 AM WIB

WARNING! Bali Dipenuhi Tenaga Kerja Asing, Disnakar Catat Sebanyak…

DENPASAR – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Bali diklaim mengalami penurunan tiap tahun. Dengan fakta tersebut, pemerintah berharap, pekerja lokal mampu mengisi posisi yang ditinggalkan TKA.

Data di Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali menyebutkan, jumlah TKA pada tahun 2017 mencapai 3.000 orang. Tahun 2018 ini turun menjadi 2.300.

“Kami berharap terus menurun. Dengan begitu tenaga kerja lokal bisa mengisi job strategis yang sebelumnya diisi TKA ini,” ujar Kadis Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ni Luh Made Wiratmi.

Keberadaan TKA di Bali, kata dia, terus dipantau. Dengan menggelar sidak rutin di berbagai perusahaan, tim monitoring yang terdiri dari Imigrasi, Kepolisian, dan Dinas Tenaga Kerja melakukan pendataan di perusahaan tempat TKA bekerja.

Hasil temuan dari laporan masyarakat, dan sidak yang dilakukan diakui cukup banyak pelanggaran yang ditemukan oleh TKA ini.

“Tahun 2017 kemarin ada beberapa orang yang ditemukan tanpa izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA), dan sudah dideportasi oleh Imigrasi,” beber Ni Luh Made Wiratmi.

“Kebanyakan pelanggaran yang kami temukan sifatnya hanya administrasi, dan sudah kami lakukan pembinaan,” bebernya.

Bentuk pelanggaran administrasi ini terjadi pada kesalahan penempatan job TKA di beberapa perusahaan.

Contohnya, penempatan jabatan kerja tidak sesuai aturan sehingga Dinas Tenaga Kerja meminta untuk menyesuaikan.

“Seharusnya pos TKA untuk jabatan-jabatan manager, tidak boleh seperti HRD dan kelas bawah. Masak security diisi oleh orang asing,” kata Ni Luh Made Wiratmi lagi.

Secara aturan, setiap TKA harus mendapat pendamping dari tenaga kerja lokal. Hal ini dimaksudkan agar selama TKA tersebut bekerja, ada proses transfer ilmu.

Sehingga, ketika masa IMTA TKA habis, bisa digantikan oleh tenaga lokal. “Setiap TKA wajib didampingi satu TKA,” jelasnya.

Untuk satu TKA, dalam mengurus IMTA dikenakan biaya Rp 13 juta. Disinggung mengenai pendapatan dari IMTA, Wiratmi mengatakan tidak ada target.

Justru ketika pendapatan dari IMTA turun membawa hasil positif. “Kalau pengurusan IMTA ini turun, itu menandakan TKA juga turun,” paparnya.

Di Bali sendiri, keberadaan TKA lebih banyak tersebar di Kawasan wilayah Badung. Mereka menempati posisi di perusahaan perhotelan dan restoran.

Rata-rata para TKA ini mengisi job-job kelas manajer marketing. “Ini karena menyangkut pemasaran untuk menyasar pasar luar negeri,” pungkasnya.

DENPASAR – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Bali diklaim mengalami penurunan tiap tahun. Dengan fakta tersebut, pemerintah berharap, pekerja lokal mampu mengisi posisi yang ditinggalkan TKA.

Data di Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali menyebutkan, jumlah TKA pada tahun 2017 mencapai 3.000 orang. Tahun 2018 ini turun menjadi 2.300.

“Kami berharap terus menurun. Dengan begitu tenaga kerja lokal bisa mengisi job strategis yang sebelumnya diisi TKA ini,” ujar Kadis Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ni Luh Made Wiratmi.

Keberadaan TKA di Bali, kata dia, terus dipantau. Dengan menggelar sidak rutin di berbagai perusahaan, tim monitoring yang terdiri dari Imigrasi, Kepolisian, dan Dinas Tenaga Kerja melakukan pendataan di perusahaan tempat TKA bekerja.

Hasil temuan dari laporan masyarakat, dan sidak yang dilakukan diakui cukup banyak pelanggaran yang ditemukan oleh TKA ini.

“Tahun 2017 kemarin ada beberapa orang yang ditemukan tanpa izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA), dan sudah dideportasi oleh Imigrasi,” beber Ni Luh Made Wiratmi.

“Kebanyakan pelanggaran yang kami temukan sifatnya hanya administrasi, dan sudah kami lakukan pembinaan,” bebernya.

Bentuk pelanggaran administrasi ini terjadi pada kesalahan penempatan job TKA di beberapa perusahaan.

Contohnya, penempatan jabatan kerja tidak sesuai aturan sehingga Dinas Tenaga Kerja meminta untuk menyesuaikan.

“Seharusnya pos TKA untuk jabatan-jabatan manager, tidak boleh seperti HRD dan kelas bawah. Masak security diisi oleh orang asing,” kata Ni Luh Made Wiratmi lagi.

Secara aturan, setiap TKA harus mendapat pendamping dari tenaga kerja lokal. Hal ini dimaksudkan agar selama TKA tersebut bekerja, ada proses transfer ilmu.

Sehingga, ketika masa IMTA TKA habis, bisa digantikan oleh tenaga lokal. “Setiap TKA wajib didampingi satu TKA,” jelasnya.

Untuk satu TKA, dalam mengurus IMTA dikenakan biaya Rp 13 juta. Disinggung mengenai pendapatan dari IMTA, Wiratmi mengatakan tidak ada target.

Justru ketika pendapatan dari IMTA turun membawa hasil positif. “Kalau pengurusan IMTA ini turun, itu menandakan TKA juga turun,” paparnya.

Di Bali sendiri, keberadaan TKA lebih banyak tersebar di Kawasan wilayah Badung. Mereka menempati posisi di perusahaan perhotelan dan restoran.

Rata-rata para TKA ini mengisi job-job kelas manajer marketing. “Ini karena menyangkut pemasaran untuk menyasar pasar luar negeri,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/