SEMARAPURA – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Klungkung yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran netralitas dalam hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 akhirnya menerima sanksi.
Menariknya, sanksi diumumkan saat apel pagi yang dihadiri ratusan ASN di halaman Kantor Bupati Klungkung.
Dalam apel pagi yang dipimpin langsung Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komang Susana
membacakan Surat Pernyataan pemberian sanksi moral kepada Kepala SDN 3 Klumpu, Nusa Penida, I Wayan Sadra, dan guru SDN 2 Batu Kandik, Nusa Penida I Wayan Tageg.
Dalam SP yang dibacakan Susana tersebut diungkapkan, I Wayan Sadra dan I Wayan Tegeg ini dinyatakan melakukan pelanggaran PP 42/2004 tentang Kode Etik PNS dan ketentuan Pasal 3 angka 17, PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Sehingga mereka dikenakan sanksi moral dengan pernyataan terbuka dan diumumkan saat apel serta hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis.
“Keduanya diundang dan hadir dalam apel ini,” ungkapnya seusai apel. Sedangkan untuk Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung
I Nyoman Sucitra dikenakan hukuman Disiplin Sedang berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama satu tahun.
Berdasar PP No. 53/2010 maka tata cara penyampaian hukuman Disiplin Sedang disampaikan langsung kepada yang bersangkutan.
Nyoman Sucitra dinyatakan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 4 angka 15 huruf d, Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pjs. Bupati Klungkung Wayan Sugiada kembali mengingatkan agar seluruh ASN di Kabupaten Klungkung bersikap netral dan tetap bekerja secara professional melayani masyarakat.
Dirinya berharap kejadian ASN melakukan tindakan tidak netral tidak terulang kembali untuk menjaga suasana kondusif dalam perhelatan Pilkada Serentak 2018 ini.
“Saya mengingatkan agar seluruh ASN tidak ikut dalam politik praktis baik sengaja maupun tidak sengaja. Saya mengajak semuanya untuk membuat Klungkung yang kondusif,” tandasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung I Nyoman Sucitra mengungkapkan menerima sanksi yang dijatuhkan kepada dirinya dengan lapang dada.
Dan pihaknya mengaku peristiwa tersebut sebagai pembelajaran bagi dirinya. “Baik sengaja maupun tidak sengaja karena memang
kuasa Undang-Undang dan memang peraturan, ya kami ikuti saja, seperti arahan Bapak Pjs,” tandas Sucitra.