25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:55 AM WIB

Didakwa Korupsi Bansos, Hakim Putus Bebas Direktur CV Duta Karya Raya

DENPASAR – Sempat dituntut 1,5 tahun, Ir K. Rawi Adnyani, 56, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos)

Pengembangan Kawasan Pertanian Terpadu (Pepadu) Berbasis Organik, Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012-2013, Selasa (10/4) akhirnya diputus bebas. 

Putusan bebas bagi perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai direktur CV Duta Karya Raya,  karena Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melanggar UU Tipikor.

“Oleh karenanya, terdakwa Ir K. Rawi Adnyani harus dibebaskan dari segala dakwaan JPU, dan mengembalikan harkat martabat serta kehormatan terdakwa,” tegas Hakim Ketua Angeliky Handajani Day.

Atas putusan bebas Majelis Hakim, meski terdakwa melalui penasihat hukumnya, Prof Suhandi Cahaya  menyatakan menerima.

Sementara atas putusan bebas hakim,  pihak JPU I Made Pasek Budiawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) 

dikurangi selama terdakwa ditahan serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 82.585.000 masih menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir, “pungkasnya. 

DENPASAR – Sempat dituntut 1,5 tahun, Ir K. Rawi Adnyani, 56, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos)

Pengembangan Kawasan Pertanian Terpadu (Pepadu) Berbasis Organik, Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012-2013, Selasa (10/4) akhirnya diputus bebas. 

Putusan bebas bagi perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai direktur CV Duta Karya Raya,  karena Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melanggar UU Tipikor.

“Oleh karenanya, terdakwa Ir K. Rawi Adnyani harus dibebaskan dari segala dakwaan JPU, dan mengembalikan harkat martabat serta kehormatan terdakwa,” tegas Hakim Ketua Angeliky Handajani Day.

Atas putusan bebas Majelis Hakim, meski terdakwa melalui penasihat hukumnya, Prof Suhandi Cahaya  menyatakan menerima.

Sementara atas putusan bebas hakim,  pihak JPU I Made Pasek Budiawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) 

dikurangi selama terdakwa ditahan serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 82.585.000 masih menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir, “pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/