DENPASAR – 12 orang pelaku sindikat curanmor dengan barang bukti 17 unit sepeda motor dan 1 mobil, diamankan Polresta Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menjelaskan, banyaknya barang bukti yang diamankan mengindikasikan kasus curanmor di Denpasar tergolong tinggi.
Khusus yang di Polresta, petugas amankan ada empat orang pelaku pencurian masing-masing bernama Muhamad alias Mad, Saeful Jinan alias Ipung, Erik Ermawanto alias Edo dan Hoerul Anwar.
“Mereka kita amankan dilokasi berbeda. Keempat pelaku yang tergabung dalam dua jaringan ini merupakan pemain lama dalam aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” tutur Kapolresta Kombes Hadi.
Para tersangka ini sudah melakukan aksi di belasan lokasi. Dari tangan ke empatnya, petugas mengamankan 7 sepeda motor dari berbagai jenis.
Tidak hanya itu saja. Petugas juga mengamankan kunci later T yang digunakan dalam melancarkan aksinya.
Sementara, para pelaku lainnya ditangkap oleh jajaran Polsek masing-masing. Polsek Denpasar Selatan (dua orang tersangka),
Polsek Kuta Selatan (dua orang tersangka), Polsek Kuta (satu tersangka), Polsek Dentim (satu orang tersangka), dan Polsek Denpasar Barat (dua tersangka).
“Total yang kita amankan selama sebulan ini sebanyak 12 orang dan barang bukti sebanyak 17 unit motor dan 1 mobil. Kami masih dalami keterangan para pelaku,” ujarnya.
Aksi pencurian yang dilakukan para tersangka tergolong cepat dan rapi. Untuk membuktikan hal itu, polisi meminta salah seorang tersangka yang juga residivis
kasus curanmor Erik Ermawanto alias Edo, 24, mempraktekkan cara mencuri motor Yamaha V-Xion DK 4179 DN menggunakan kunci letter T.
Kendaraan ini sebelumnya dicuri di halaman parkir Holland Bakery Jalan Teuku Umar Denpasar. Pelaku hanya perlu waktu 20 detik mencuri satu sepeda motor pakai kunci letter T.
Para pelaku ini sangat cepat beraksi. Karena itu, Kapolresta berharap agar masyarakat berhati-hati dan tidak teledor ketika memarkir kendaraan.
Selain mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, ia juga memerintahkan anggota agar tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur, yaitu tembak di tempat bagi pelaku curanmor.
“Kami masih dalami keterangan para pelaku. Pasal yang dikenakan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan,” tutup Kapolresta.