25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:52 AM WIB

Keok di Pengadilan, Jaksa Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Pilih Banding

NEGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana keok dalam perkara korupsi pengadaan sapi betina dengan terdakwa K. Rawi Adnyani.

Terdakwa divonis bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Padahal, dalam perkara tersebut masih ada dua tersangka lagi yang masih dalam proses penyidikan.

Dengan putusan tersebut Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan memastikan melakukan upaya hukum lagi.

Jaksa tetap dengan tuntutan sebelumnya 1 tahun 6 bulan penjara, sehingga akan mengajukan banding. “Kami akan pelajari dulu putusannya,” jelas Pasek Budiawan kemarin.

Masalahnya, setelah sidang putusan Selasa lalu, jaksa belum menerima salinan putusan tersebut. Padahal, sudah meminta pada pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar agar memiliki waktu lebih banyak untuk mempelajari putusan.

Dari salinan putusan yang dipelajari tersebut, pihaknya akan menyusun berkas untuk banding.

Dikhawatirkan, berkas salinan putusan tidak segera diberikan oleh pengadilan, sehingga waktu untuk mempelajari putusan tidak ada waktu karena ada batasan waktu untuk banding.

“Kami sudah minta agar segera diberikan (salinan putusan),” tegasnya. Kasus korupsi yang diselidiki Satreskrim Polres Jembrana tersebut, masih ada dua tersangka lagi yang masih dalam proses penyidikan.

Salah satu tersangka, berinisial YA, merupakan suami dari K. Rawi Adnyani. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial KW, salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jembrana.

Berkas tersangka YA, sudah dilimpahkan pada Kejari Jembrana, namun masih belum lengkap atau P19.

Jaksa yang meneliti berkas meminta penyidik Satreskrim Polres Jembrana untuk melengkapi berkas. “Sudah kami kembalikan pada penyidik untuk dilengkapi,” ujar Pasek.

Dalam pengadaan bibit sapi pada program pertanian terpadu (Pepadu) tersebut, K Rawi Adnyani selaku rekanan pengadaan bibit sapi memberikan uang pada kelompok tani untuk membeli sendiri bibit sapi bantuan pemerintah.

Sehingga, sapi yang diterima tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan dalam kontrak. Akibatnya negara dirugikan Rp 82 juta.  

NEGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana keok dalam perkara korupsi pengadaan sapi betina dengan terdakwa K. Rawi Adnyani.

Terdakwa divonis bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Padahal, dalam perkara tersebut masih ada dua tersangka lagi yang masih dalam proses penyidikan.

Dengan putusan tersebut Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan memastikan melakukan upaya hukum lagi.

Jaksa tetap dengan tuntutan sebelumnya 1 tahun 6 bulan penjara, sehingga akan mengajukan banding. “Kami akan pelajari dulu putusannya,” jelas Pasek Budiawan kemarin.

Masalahnya, setelah sidang putusan Selasa lalu, jaksa belum menerima salinan putusan tersebut. Padahal, sudah meminta pada pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar agar memiliki waktu lebih banyak untuk mempelajari putusan.

Dari salinan putusan yang dipelajari tersebut, pihaknya akan menyusun berkas untuk banding.

Dikhawatirkan, berkas salinan putusan tidak segera diberikan oleh pengadilan, sehingga waktu untuk mempelajari putusan tidak ada waktu karena ada batasan waktu untuk banding.

“Kami sudah minta agar segera diberikan (salinan putusan),” tegasnya. Kasus korupsi yang diselidiki Satreskrim Polres Jembrana tersebut, masih ada dua tersangka lagi yang masih dalam proses penyidikan.

Salah satu tersangka, berinisial YA, merupakan suami dari K. Rawi Adnyani. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial KW, salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jembrana.

Berkas tersangka YA, sudah dilimpahkan pada Kejari Jembrana, namun masih belum lengkap atau P19.

Jaksa yang meneliti berkas meminta penyidik Satreskrim Polres Jembrana untuk melengkapi berkas. “Sudah kami kembalikan pada penyidik untuk dilengkapi,” ujar Pasek.

Dalam pengadaan bibit sapi pada program pertanian terpadu (Pepadu) tersebut, K Rawi Adnyani selaku rekanan pengadaan bibit sapi memberikan uang pada kelompok tani untuk membeli sendiri bibit sapi bantuan pemerintah.

Sehingga, sapi yang diterima tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan dalam kontrak. Akibatnya negara dirugikan Rp 82 juta.  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/