DENPASAR – Penggunaan antibiotic pada perunggasan bukan barang baru. Pasalnya, ada beberapa manfaat dari antibiotic ini.
Selain untuk menyembuhkan ternak dari penyakit kausatif, juga bisa digunakan untuk mengurangi penyebaran penyakit dan memproteksi ternak ayam dari penyakit.
Penggunaaan Antibiotic Growth Promoter/AGP (antibiotik imbuhan pakan) sendiri dimaksudkan untuk mengeliminir pertumbuhan bakteri yang merugikan saluran pencernaan.
Tujuannya agar mendapatkan bobot badan serta rasio konversi pakan yang lebih baik. Nah, peternak ayam pedaging di Bali, rupanya, ikut memanfaatkan AGP ke ternaknya.
Namun, per awal 2018 ini pemerintah resmi melarang penggunaan AGP. Alasan utama pelarangan AGP adalah karena tingginya kejadian resistensi bakteri terhadap banyak jenis antibiotic.
Bahkan, terhadap antibiotik yang dipersiapkan untuk menangani kasus bakteri multi-resisten. Sebagai contoh kasus infeksi seperti
yang disebabkan oleh VRE (Vancomycin-resistant Enterococci) atau CRE (Carbapenem-resistant Enterobacteriaceae) tentu akan sangat sulit untuk diobati.
AGP sendiri telah terbukti dapat menyebabkan resistensi silang antara antibiotik dalam satu golongan. Resistensi silang ini menyebabkan kekebalan bakteri jenis tertentu terhadap semua jenis antibiotik Streptogramin,
walaupun manusia yang terinfeksi bakteri tersebut belum pernah meminum antibiotik golongan Streptogramin sebelumnya.
Pelarangan penggunaan AGP oleh pemerintah diperkuat melalui UU No 18 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 41 Tahun 2014.
Beberapa negara di dunia telah melarang penggunaan AGP. Selain Indonesia, Amerika Serikat dan Kanada menjadi negara pelopor pelarangan penggunaan AGP.