29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:00 AM WIB

Buntut Lowongan Kerja SARA, PHDI Bali Kecewa Berat, Begini Responsnya…

DENPASAR – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali memberikan peringatan keras kepada manajemen Hotel The Rich Prada Bali.

Kepala Disnaker dan ESDM Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi mengatakan, manajemen hotel telah melanggar UU No 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam undang-undang sebutkan tidak boleh ada diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja.

Baik terhadap penyandang disabilitas, maupun menyangkut SARA (suku, agama, ras) seperti dalam kasus hotel tersebut.

“Kami memberikan peringatan tertulis pada manajemen. Tapi, kami tidak berhenti pada peringatan tertulis saja.

Akan turun pengawas lapangan tenaga kerja yang melihat masalah lain di lapangan,” ujar Wiratmi usai rapat dengan Komisi IV DPRD Bali.

Diwawancarai terpisah, Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora menyatakan sangat prihatin terhadap kasus postingan lowongan kerja berbau SARA yang terus berulang.

Dwikora mendukung dan mengapresiasi jika ada ormas atau masyarakat yang mengambil langkah hukum. Bahkan, PHDI siap mendampingi.

Dijelaskan Dwikora, Hotel The Rich Prada telah melanggar sejumlah Undang-undang. Salah satunya, UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Hal itu bisa dilihat dari postingan merekrut tenaga kerja yang khusus mengecualikan umat Hindu. Menurut Wirata, iklan lowongan pekerjaan berbau Sara sebetulnya sudah berkali-kali muncul.

Pihaknya meyakini, iklan-iklan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Termasuk dalam kasus hotel The Rich Prada yang memiliki HRD berpengalaman.

Pemeriksaan dari kepolisian yang akan bisa mengungkap hal itu. “Dilihat dari pasal 16 UU itu, sanksi dari UU ini berat.

Bisa ada ancaman pidana 5 tahun, dan denda Rp 500 juta, karena itu juga diposting di media sosial, dia juga berpotensi melanggar UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE,” ungkap Dwikora.

Kepala HRD The Rich Prada Bali Gede Utaya meminta maaf atas postingan lowongan pekerjaan berbau diskriminasi dan SARA yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir.

Permintaan maaf ditujukan kepada seluruh umat Hindu, tidak hanya yang berada di Bali. Menyusul, pihak hotel membuka lowongan pekerjaan housekeeping supervisor untuk tenaga non Hindu.

“Dengan segala kerendahan hati, kami memohon maaf kepada semua umat Hindu dimana saja berada karena kekhilafan kami. Saya juga orang Hindu, merasa prihatin juga,” tuturnya.

Yang menarik, Utaya sendiri tidak tahu mengenai isi dari postingan lowongan pekerjaan itu. Namun, dirinya mengakui jika memang admin dari hotel yang memposting ke Human Resources Associate.

Sedangkan admin tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan dirinya. Utaya menambahkan, tenaga housekeeping yang ada di hotel saat ini seluruhnya beragama Hindu.

Namun, tenaga itu kosong pada saat hari raya Hindu seperti Nyepi lantaran mereka meminta libur bersamaan.

Mengenai ancaman pencabutan ijin lantaran kasus lowongan pekerjaan itu, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah.

DENPASAR – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali memberikan peringatan keras kepada manajemen Hotel The Rich Prada Bali.

Kepala Disnaker dan ESDM Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi mengatakan, manajemen hotel telah melanggar UU No 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam undang-undang sebutkan tidak boleh ada diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja.

Baik terhadap penyandang disabilitas, maupun menyangkut SARA (suku, agama, ras) seperti dalam kasus hotel tersebut.

“Kami memberikan peringatan tertulis pada manajemen. Tapi, kami tidak berhenti pada peringatan tertulis saja.

Akan turun pengawas lapangan tenaga kerja yang melihat masalah lain di lapangan,” ujar Wiratmi usai rapat dengan Komisi IV DPRD Bali.

Diwawancarai terpisah, Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora menyatakan sangat prihatin terhadap kasus postingan lowongan kerja berbau SARA yang terus berulang.

Dwikora mendukung dan mengapresiasi jika ada ormas atau masyarakat yang mengambil langkah hukum. Bahkan, PHDI siap mendampingi.

Dijelaskan Dwikora, Hotel The Rich Prada telah melanggar sejumlah Undang-undang. Salah satunya, UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Hal itu bisa dilihat dari postingan merekrut tenaga kerja yang khusus mengecualikan umat Hindu. Menurut Wirata, iklan lowongan pekerjaan berbau Sara sebetulnya sudah berkali-kali muncul.

Pihaknya meyakini, iklan-iklan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Termasuk dalam kasus hotel The Rich Prada yang memiliki HRD berpengalaman.

Pemeriksaan dari kepolisian yang akan bisa mengungkap hal itu. “Dilihat dari pasal 16 UU itu, sanksi dari UU ini berat.

Bisa ada ancaman pidana 5 tahun, dan denda Rp 500 juta, karena itu juga diposting di media sosial, dia juga berpotensi melanggar UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE,” ungkap Dwikora.

Kepala HRD The Rich Prada Bali Gede Utaya meminta maaf atas postingan lowongan pekerjaan berbau diskriminasi dan SARA yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir.

Permintaan maaf ditujukan kepada seluruh umat Hindu, tidak hanya yang berada di Bali. Menyusul, pihak hotel membuka lowongan pekerjaan housekeeping supervisor untuk tenaga non Hindu.

“Dengan segala kerendahan hati, kami memohon maaf kepada semua umat Hindu dimana saja berada karena kekhilafan kami. Saya juga orang Hindu, merasa prihatin juga,” tuturnya.

Yang menarik, Utaya sendiri tidak tahu mengenai isi dari postingan lowongan pekerjaan itu. Namun, dirinya mengakui jika memang admin dari hotel yang memposting ke Human Resources Associate.

Sedangkan admin tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan dirinya. Utaya menambahkan, tenaga housekeeping yang ada di hotel saat ini seluruhnya beragama Hindu.

Namun, tenaga itu kosong pada saat hari raya Hindu seperti Nyepi lantaran mereka meminta libur bersamaan.

Mengenai ancaman pencabutan ijin lantaran kasus lowongan pekerjaan itu, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/