NEGARA – Meski belum menerima salinan putusan bebas atas perkara korupsi pengadaan sapi betina dengan terdakwa K. Rawi Adnyani,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), bukan upaya banding. Upaya kasasi tersebut karena terdakwa langsung bebas dari segala tuntutan.
Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan mengatakan, pernyataan kasasi pada MA tersebut disampaikan Senin (16/4) lalu.
Pihaknya akan mengirim memori kasasi sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 14 hari setelah pernyataan kasasi. “Secepatnya nanti kami kirim memorinya,” katanya.
Budiawan mengaku hingga saat ini putusan memang belum diterima. Padahal, setelah sidang putusan sudah meminta salinan putusan untuk dipelajari dan selanjutnya untuk membuat memori kasasi.
Namun demikian, pihaknya masih menyimpan rekaman proses sidang putusan untuk menyusun memori kasasi.
Terkait dengan dua tersangka lain yang masih dalam proses penyidikan, perbuatan, peran dan kewenangannya berbeda dengan K. Rawi Adnyani.
Karena itu, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut. Menurutnya, untuk tersangka YA saat ini berkas masih dalam perbaikan.
Sedangkan satu tersangka lagi berinisial KW, salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana masih dalam proses pemberkasan.
Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai mengatakan, penyidik masih memproses tersangka lainnya.
Berkas tersangka YA itu akan dilimpahkan lagi ke Kejari Jembrana. Sedangkan tersangka lainnya KW juga masih dalam proses penyidikan.
Dalam pengadaan bibit sapi pada program pertanian terpadu (Pepadu) tersebut, K Rawi Adnyani selaku rekanan pengadaan bibit sapi memberikan uang pada kelompok tani untuk membeli sendiri bibit sapi bantuan pemerintah.
Sehingga, sapi yang diterima tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan dalam kontrak. Akibatnya negara dirugikan Rp 82 juta.