33.9 C
Jakarta
24 November 2024, 17:15 PM WIB

Digerebek Polresta, Badung Sebut Karaoke 888 KTV Bodong

MANGUPURA – Jajaran Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penggerebekan dan penangkapan di Karaoke 888 KTV, Jalan Raya Kuta, Sabtu (7/4) lalu.

Penggerebekan dilakukan setelah diduga ada praktek prostitusi terselubung. Selain itu, karaoke tersebut juga dinyalir belum memiliki izin operasional alias bodong.

Disebut-sebut, manajemen Karaoke 888 KTV Kuta belum mengajukan izin ke pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung.

Kepala DPMPTSP Badung I Made Agus Aryawan mengatakan, untuk pengajuan permohonan izin operasional Karaoke 888 KTV di Jalan Raya Kuta tersebut sampai saat ini belum ada.

“Sampai saat ini belum ada mereka (Karaoke 888 KTV Kuta) mengajukan izin ke kami,” ujar Agus Aryawan kemarin.

Kata dia, pada prinsipnya pihaknya melayani kalau ada pengajuan permohonan izin dari siapa pun asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Begitu juga sebaliknya. Kalau tidak sesuai dengan ketentuan tentu pihaknya akan mengkaji lagi dan bahkan bisa melakukan penolakan permohonan izin operasional atau izin lainnya.

“Kami sifatnya melayani, asalkan sesuai dengan ketentuan berlaku izin pasti keluar, ” ungkap Agus Aryawan kemarin.

Namun, kalau ada sebuah tempat hiburan atau apa pun usaha sejenis beroperasi tanpa memiliki izin operasional tentu ini sebuah pelanggaran.

Pihaknya juga akan segara berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Satpol PP dalam hal ini sebagai penegak perda untuk menindak.

“Kalau memang melanggar kami koordinasi ke Satpol PP untuk menindak bagi usaha yang tidak memiliki izin, ” terangnya.

Agus Aryawan kembali menegaskan, bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin operasional Karaoke 888 KTV Kuta tersebut.

Begitu juga Kepolisian juga menduga tempat hiburan karaoke yang diduga ada praktik prostitusi tersebut tidak memiliki izin alias bodong.

“Yang  jelas kami tidak pernah mengeluarkan izin itu (Karaoke 888 KTV Kuta), ” pungkasnya. 

MANGUPURA – Jajaran Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penggerebekan dan penangkapan di Karaoke 888 KTV, Jalan Raya Kuta, Sabtu (7/4) lalu.

Penggerebekan dilakukan setelah diduga ada praktek prostitusi terselubung. Selain itu, karaoke tersebut juga dinyalir belum memiliki izin operasional alias bodong.

Disebut-sebut, manajemen Karaoke 888 KTV Kuta belum mengajukan izin ke pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung.

Kepala DPMPTSP Badung I Made Agus Aryawan mengatakan, untuk pengajuan permohonan izin operasional Karaoke 888 KTV di Jalan Raya Kuta tersebut sampai saat ini belum ada.

“Sampai saat ini belum ada mereka (Karaoke 888 KTV Kuta) mengajukan izin ke kami,” ujar Agus Aryawan kemarin.

Kata dia, pada prinsipnya pihaknya melayani kalau ada pengajuan permohonan izin dari siapa pun asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Begitu juga sebaliknya. Kalau tidak sesuai dengan ketentuan tentu pihaknya akan mengkaji lagi dan bahkan bisa melakukan penolakan permohonan izin operasional atau izin lainnya.

“Kami sifatnya melayani, asalkan sesuai dengan ketentuan berlaku izin pasti keluar, ” ungkap Agus Aryawan kemarin.

Namun, kalau ada sebuah tempat hiburan atau apa pun usaha sejenis beroperasi tanpa memiliki izin operasional tentu ini sebuah pelanggaran.

Pihaknya juga akan segara berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Satpol PP dalam hal ini sebagai penegak perda untuk menindak.

“Kalau memang melanggar kami koordinasi ke Satpol PP untuk menindak bagi usaha yang tidak memiliki izin, ” terangnya.

Agus Aryawan kembali menegaskan, bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin operasional Karaoke 888 KTV Kuta tersebut.

Begitu juga Kepolisian juga menduga tempat hiburan karaoke yang diduga ada praktik prostitusi tersebut tidak memiliki izin alias bodong.

“Yang  jelas kami tidak pernah mengeluarkan izin itu (Karaoke 888 KTV Kuta), ” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/