DENPASAR – Adrianto alias Andre, 20, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki kiri lantaran melawan polisi saat ditangkap di Jalan Pratama, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Selasa (17/4) sekitar pukul 14.30.
Pria pengangguran asal Selawang, Desa Tanah Awu, Kecamata Pujut, Lombok Tengah, NTB ini merupakan spesialis curanmor. Usut punya usut ia sudah beraksi di lima TKP.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem didampingi Kanitreskrim Iptu Muhamad Nurul Yaqin menuturkan, penangkapan terhadap tersangka ini
berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah motor parkir di Jalan Pratama, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung yang diduga motor hasil tindak pidana kejahatan.
Motor jenis Suzuki Satria Fu itu diparkir dalam kurun waktu beberapa hari tanpa pemilik dan tidak dilengkapi dengan plat.
Petugas Reskrim kemudian melakukan penyanggongan dilokasi tempat parkiran motor itu. Nah, saat melakukan penyanggongan pada Selasa (17/4) sekitar pukul 14.30, tiba-tiba datang pelaku.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan. Menariknya, saat dilakukan interogasi, tersangka mengelabui petugas dan mengaku jika motor itu merupakan miliknya sendiri,” beber mantan Kapolsek Mengwi.
Setelah dilakukan pendalaman, pria pengangguran ini mengaku bahwa motor tersebut merupakan hasil pencurian di Pantai Sumuh, Nusa Dua, Badung beberapa pekan sebelumnya.
Kemudian, petugas melakukan pengeledahan di tempat tinggal tersangka di Jalan Pratama Gang Gundul No 10, Kuta Selatan, Badung.
Di kosan itulah, tersangka akhirnya mengakui bahwa dia sudah mencuri sepeda motor di lima lokasi berbeda.
Masing-masing di kawasan Puja Mandala, Jalan Darmawangsa, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, pencurian sepeda motor di Pantai Club Med (pantai Samuh),
Badung, dua kali melakukan pencurian motor Pasar Central Nusa Dua dan terakhir di lokasi penangkapan.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan kunci palsu “Motor lain ini diamankan dalam kamar kos pelaku. Rencananya dijual dengan harga murah, tapi keburu diamankan,” ungkap Kapolsek.
Usai mengamankan sepeda motor, petugas kemudian membawa tersangka ke lokasi pencurian untuk melakukan olah TKP.
“Salahnya sendiri, saat melakukan oleh TKP, tersangka berusaha melawan petugas dan melarikan diri. Karena takut kehilangan jejak, petugas kemudian melumpuhkan pelaku dengan timah panas pada kaki bagian kiri,” timpalnya.
Mendapatkan tembakan, tersangka ambruk dan bawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
“Saat ini kita masih dalami lokasi lainnya, tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 e KUHP Jo pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tuturnya.