RadarBali.com – Sidang kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah pembangunan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Klungkung, senilai Rp 200 juta dengan terdakwa anggota DPRD Klungkung, Wayan Kicen Adnyana dan dua anaknya I Ketut Krisnia Adi Putra dan Kadek Endang Astiti, Rabu (9/8) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, itu dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila. Di hadapan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meyer V. Simanjuntak dkk, menghadirkan empat orang saksi masing-masing Dewa Putu Mayun Adnyana, Nengah Suta Wastika, Wayan Nyariasa dan Wayan Pramayasa.
Yang menarik, pada pemeriksaan ini, terungkap bahwa para terdakwa kompak melakukan pencatutan nama sebagai anggota panitia dalam proposal.
Padahal sang pemilik nama tidak mengetahui akan proposal tersebut. “Baru tahu nama saya tercantum di proposal setelah kasus ini masuk polisi,” terang saksi Suta Wastika.
Apalagi lanjut Suta, dirinya juga bukan trah dadia atau kawitan Sri Arya Kresna Kepakisan sebagaimana nama pembangunan pura yang diajukan para terdakwa.
“Saya hanya mendapat informasi bahwa dana itu tidak digunakan untuk membangun dan seharusnya nama saya tidak masuk atau tercantum dalam proposal,”ujar Suta lagi.
Sedangkan pernyataan Suta dikuatkan saksi Dewa Mayun dan saksi Nyariasa. Bahkan Dewa Mayun menegaskan di Dusun (banjar) Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, tidak ada warga yang masuk atau tergolong trah dadia (kawitan/soroh) Sri Kresna Arya Kepakisan.
“Di desa kami tidak ada trah itu,” tegasnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya anggota DPRD Klungkung, Wayan Kicen Adnyana bersama dua orang anaknya I Ketut Krisnia Adi Putra dan Kadek Endang Astiti terlibat dalam dugaan korupsi bantuan dana hibah fiktif senilai Rp 200 juta untuk pembangunan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan, Klungkung.
Dalam dakwaan JPU juga disebutkan, ketiganya didakwa pasal berlapis.