25.6 C
Jakarta
23 November 2024, 8:37 AM WIB

Sempat Bebas, Terdakwa Korupsi Gapoktan Kembali Dijebloskan ke Penjara

NEGARA – Setelah sempat menghirup udara bebas demi hukum dari rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Negara,

terpidana kasus korupsi uang bantuan untuk gabungan kelompok tani (gapoktan) Desa Asah Duren, I Nengah Sudarma, 45, harus kembali masuk hotel prodeo kemarin malam.

Kejari Jembrana mengeksekusi Sudarma atas putusan Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi 2 tahun pidana penjara.

Dengan putusan kasasi tersebut, Sudarma harus kembali ke penjara untuk menambah setahun lagi dari.

Karena sebelumnya, Sudarma hanya menjalani hukuman atas vonis 1 tahun pidana penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) dari banding yang diajukan terdakwa.

Putusan MA tersebut, kembali pada putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dari tuntutan 4 tahun dalam sidang pada 5 Mei 2017 lalu.

Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan mengatakan, sesuai dengan putusan kasasi yang diterimanya, I Nengah Sudarma divonis 2 tahun pidana penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut menguatkan putusan tingkat pertama. “Nengah Sudarma sudah kami eksekusi putusan MA,” ujar Pasek Budiawan kemarin.

Nengah Sudarma dijemput di rumahnya tanpa perlawanan untuk  masuk lagi Rutan Kelas II B Negara sekitar pukul 20.00 wita, dengan dikawal petugas dari Kejari Jembrana dipimpin langsung oleh Kasipidsus.

Kasus yang menjerat pria asal Banjar Asah Duren, Desa Asah Duren, Pekutatan, Jembrana, ini ketika menjadi

Ketua Gapoktan Tani Sejahtera yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan langsung masyarakat (BLM).

Bantuan tersebut untuk pengembangan usaha agribisnis pedesaan (PUAP) dari Kementerian Pertanian RI sebesar Rp 100 juta.

Dana bantuan yang sudah diterima, lalu diberikan pada empat kelompok tani yang tergabung dalam gapoktan yang dipimpin masing-masing Rp 25 juta.

Namun akhirnya hanya tiga kelompok yang mengembalikan sesuai dengan jumlah yang diterima, dana tersebut

tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 75 juta dan diselidiki oleh Kejari Jembrana.

Pada sidang tingkat pertama pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa divonis 2 tahun penjara, Vonis tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan 4 tahun penjara.

Atas putusan tersebut baik JPU maupun Terdakwa dalam hal ini Sudarma menyatakan banding dan mendapat putusan 1 tahun penjara pada 20 Juni 2017.

Sudarma akhirnya keluar demi hukum13 Oktober 2017 dari Rutan Negara karena putusan MA belum keluar. Akhirnya, Sudarma harus masuk lagi ke balik jeruji besi putusan kasasi MA turun. 

NEGARA – Setelah sempat menghirup udara bebas demi hukum dari rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Negara,

terpidana kasus korupsi uang bantuan untuk gabungan kelompok tani (gapoktan) Desa Asah Duren, I Nengah Sudarma, 45, harus kembali masuk hotel prodeo kemarin malam.

Kejari Jembrana mengeksekusi Sudarma atas putusan Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi 2 tahun pidana penjara.

Dengan putusan kasasi tersebut, Sudarma harus kembali ke penjara untuk menambah setahun lagi dari.

Karena sebelumnya, Sudarma hanya menjalani hukuman atas vonis 1 tahun pidana penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) dari banding yang diajukan terdakwa.

Putusan MA tersebut, kembali pada putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dari tuntutan 4 tahun dalam sidang pada 5 Mei 2017 lalu.

Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan mengatakan, sesuai dengan putusan kasasi yang diterimanya, I Nengah Sudarma divonis 2 tahun pidana penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut menguatkan putusan tingkat pertama. “Nengah Sudarma sudah kami eksekusi putusan MA,” ujar Pasek Budiawan kemarin.

Nengah Sudarma dijemput di rumahnya tanpa perlawanan untuk  masuk lagi Rutan Kelas II B Negara sekitar pukul 20.00 wita, dengan dikawal petugas dari Kejari Jembrana dipimpin langsung oleh Kasipidsus.

Kasus yang menjerat pria asal Banjar Asah Duren, Desa Asah Duren, Pekutatan, Jembrana, ini ketika menjadi

Ketua Gapoktan Tani Sejahtera yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan langsung masyarakat (BLM).

Bantuan tersebut untuk pengembangan usaha agribisnis pedesaan (PUAP) dari Kementerian Pertanian RI sebesar Rp 100 juta.

Dana bantuan yang sudah diterima, lalu diberikan pada empat kelompok tani yang tergabung dalam gapoktan yang dipimpin masing-masing Rp 25 juta.

Namun akhirnya hanya tiga kelompok yang mengembalikan sesuai dengan jumlah yang diterima, dana tersebut

tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 75 juta dan diselidiki oleh Kejari Jembrana.

Pada sidang tingkat pertama pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa divonis 2 tahun penjara, Vonis tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan 4 tahun penjara.

Atas putusan tersebut baik JPU maupun Terdakwa dalam hal ini Sudarma menyatakan banding dan mendapat putusan 1 tahun penjara pada 20 Juni 2017.

Sudarma akhirnya keluar demi hukum13 Oktober 2017 dari Rutan Negara karena putusan MA belum keluar. Akhirnya, Sudarma harus masuk lagi ke balik jeruji besi putusan kasasi MA turun. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/