DENPASAR – Kejahatan terjadi tidak hanya karena adanya niat pelaku, tapi juga karena adanya kesempatan.
Seperti yang dilakukan Komang Wiguna alias Komang Legu. Niat jahat Pria 32 tahun itu muncul setelah melihat tas tergantung di atas setang sepeda motor.
Tas itu milik Wulan Olivia, 23, ditinggal saat belanja di sebuah toko di Jalan Wahidin, Denpasar.
Aksi pencurian Legu dilakukan pada 1 April sekitar pukul 15.00, setelah dia pulang kerja dari wilayah Batubulan, Gianyar.
Saat melintas di Jalan Wahidin, Legu tergiur mencuri tas yang sedang ditinggalkan pemiliknya. Begitu melihat situasi aman, Legu memarkir motor berjarak 10 meter dari tas korban.
Dengan cekatan Legu langsung menyambar tas yang berisi tiga buah telepon genggam dan barang – barang berharga lainnya.
“Saat korban kembali dari dalam toko tasnya sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta.
Setelah kejadian korban langsung melapor,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo melalui siaran persnya kemarin.
Selanjutnya pelaku membawa kabur tas korban ke salah satu bangunan di Jalan Gunung Agung, Denpasar. Pelaku membuka tas korban dan mengambil tiga buah HP dari dalam tas korban.
Di dalam tas juga terdapat sebuah KTP, dua buah ATM BCA, sebuah ATM BRI, sebuah ATM BNI, dua buah buku tabungan BCA, dua buah buku tabungan BRI,
sebuah buku tabungan BNI, SIM A dan C semua atas nama Wulan Olivia, serta satu lembar Deposit Bank BNI An. Josef Rendo Redu.
Di dalam tas juga terdapat kunci mobil, kunci rumah, dan jam tangan merek Army Edition. Tas yang berisi barang – barang berharga lainnya dibuang oleh pelaku disekitar bangunan tersebut.
Pelaku kemudian menjual dua buah HP merek Samsung kepada temannya seharga Rp 1,4 juta. Sementara satu buah HP merek BlackBerry digunakan oleh pelaku.
Setelah menerima laporan, anggota reserse mobil (Resmob) Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Setelah mendatangi TKP dan olah TKP, anggota melakukan pengamatan.
“Anggota memperoleh informasi bahwa ada orang yang membeli HP dengan harga murah,” papar Kombes Hadi.
Tidak menunggu lama, Jumat 20 April 2018 sekitar pukul 17.30, polisi bergerak mendatangi Jalan Mertajaya, Denpasar.
Polisi berhasil mengamankan pembeli HP. Berbekal keterangan pembeli, pukul 21.30 akhirnya Legu berhasil ditangkap di Jalan Gunung Agung No II Gg H/9, Denpasar.
Polisi juga mengamankan barang bukti tas coklat yang disimpan di semak-semak dekat bangunan tempat pertama kali membuka tas.
Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan untuk pengembangan terhadap pelaku dan pembeli. Legu dan barang bukti dikeler ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
Akibat ulahnya, kini Legu harus merasakan dinginnya tahanan. Perbuatan Legu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, pria bertubuh kurus dan berkumis tipis itu terancam lima tahun penjara.