NEGARA – Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Jembrana melakukan klarifikasi terhadap jajaran Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, karena hadir saat kampanye salah satu calon gubernur Bali.
Selain itu, Perbekel dan perangkat dari Desa Tukadaya juga diagendakan untuk klarifikasi karena juga hadir saat kampanye.
Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, dari hasil pemantauan selama kampanye pekan lalu, banyak temuan di lapangan.
Yang paling mencolok adalah hadirnya perbekel, staf dan kepala kewilayahan di acara kampanye salah satu paslon.
Total ada 12 orang dari dua desa berbeda di Jembrana yang hadir di acara kampanye itu. “Hasil temuan pengawas, mereka hadir saat kampanye salah satu paslon,” ujar Ady Mulyawan kemarin.
Pemanggilan hari pertama kemarin, diawali klarifikasi terhadap empat orang dari Desa Pohsanten yang hadir dalam kegiatan kampanye Wayan Koster di Desa Pohsanten, Selasa 17 April lalu.
Empat orang tersebut, kepala kewilayahan Banjar Pangkung Jangu1i Gede Suliadi, kepala kewilayahan Banjar Pasatan I Gusti Putu Gede Suparnita, dan dua orang staf desa Pohsanten Ni Putu Dian Yupita Sari dan Ni Kadek Ratnawati.
Sayangnya, Ady Mulyawan enggan menjelaskan hasil klarifikasi karena masih dalam proses kajian.
Hasil klarifikasi ini juga akan dikoordinasikan dengan Sentra Gakkumdu yang anggotanya terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan Panwaslu Jembrana.
“Kami kaji dulu, nanti hasilnya akan kami sampaikan,” jelasnya. Pihaknya juga akan melakukan klarifikasi terhadap delapan orang dari Desa Tukadaya yang hadir saat kampanye calon gubernur yang sama.
Hari ini (24/4) klarifikasi terhadap Perbekel Desa Tukadaya I Made Budi Utama, kepala kewilayahan Banjar Berawantangi I Made Winata, kepala kewilayahan Kembang Sari Ketut Temon dan kepala kewilayahan Banjar Sombang I Putu Suartika.
Kemudian besok (25/4) akan dilakukan klarifikasi terhadap kepala kewilayahan Banjar Berawantangi Taman I Made Budi Sastrawan, serta dua perangkat Desa Tukadaya I Kadek Dwi Arsana dan I Komang Budi.
Menurutnya, Panwaslu sudah sering mengingatkan agar perbekel dan perangkat desa untuk tidak terlibat dalam kampanye calon karena dalam aturan sudah jelas dilarang.
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sudah jelas diatur bahwa kepala desa atau perbekel, perangkat desa dilarang ikut serta dan terlibat dalam kampanye.