SINGARAJA – Utang pasien di RSUD Buleleng rupanya masih menumpuk. Kini tim dari RSUD Buleleng terus melakukan penagihan.
Sayangnya upaya penagihan tak selalu berjalan mulus. Alhasil rumah sakit harus meminta bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, guna melakukan penagihan.
Data di RSUD Buleleng menunjukkan, total piutang yang tercatat dalam keuangan rumah sakit mencapai Rp 818.798.420, yang berasal dari 240 orang pasien terutang.
Angka itu sudah termasuk piutang dari para pengungsi, yang semestinya dibayar Dinas Kesehatan Bali.
Khusus untuk piutang dari para pengungsi erupsi Gunung Agung, tercatat ada 79 orang pasien terutang.
Total piutang yang dicatat RSUD Buleleng mencapai Rp 9.632.000 untuk rawat jalan, serta Rp 132.951.700 untuk rawat inap. Nantinya tagihan itu disebut akan dibayar oleh Dinas Kesehatan Bali.
“Piutang dari pengungsi, sudah kami laporkan ke Dinas Kesehatan Bali. Jadi sampai sekarang belum dibayar.
Informasi dari provinsi sih, itu masih dalam proses akan dibayar,” kata Dirut RSUD Buleleng dr. Gede Wiartana saat ditemui di DPRD Buleleng kemarin.
Jumlah piutang dari kalangan pengungsi diakui cukup besar. Lantaran banyak pengungsi yang belum terlindungi jaminan kesehatan.
Selain itu pengobatannya pun berbeda-beda. Ada yang sekadar menjalani rawat jalan, ada yang rawat inap, bahkan ada yang harus operasi.
Sementara untuk piutang lainnya, Wiartana mengaku telah mengerahkan tim penagihan. Sayangnya, setelah melakukan tiga kali upaya penagihan, tim belum mampu menagih semua piutang.
Akhirnya RSUD Buleleng meminta bantuan KPKNL Singaraja, untuk menagih. “Prosedurnya memang begitu yang harus dilalui. Masyarakat berutang, ya harus ada upaya penagihan.
Tapi tidak sampai ada penyitaan aset. Kalau orang memang tidak punya, bagaimana lagi. Artinya memang tidak saklek sekali, tapi prosedur ini harus dijalani biar tidak jadi temuan BPK nanti,” jelas Wiartana.
Kalau toh upaya penagihan masih gagal, maka utang itu akan tetap berstatus utang aktif dalam kurun waktu dua tahun. Selama kurun waktu utang aktif itu, segala upaya penagihan harus dilakukan.
Apabila dalam kurun waktu lima tahun tidak juga terbayarkan, piutang itu akan dibawa ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng.
Selanjutnya BKD Buleleng yang memiliki kuasa untuk memutihkan piutang, atau tetap melanjutkan upaya penagihan.