26.5 C
Jakarta
21 November 2024, 2:39 AM WIB

Bawa Masuk 12 Ganja ke Bali, Diancam Pasal Mati, Erik Bilang…

NEGARA – Erik Iswanto,29, tidak kuasa menahan sedih ketika jaksa memeriksa dan menyebut hukuman atas pelanggaran membawa 15 paket ganja seberat 12,30 kilogram.

Pasalnya, dengan barang bukti sebanyak itu, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini diancam dengan pasal mematikan. Maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Hal tersebut terlihat saat kepolisian dari Polres Jembrana membawa Erik beserta barang buktinya untuk pelimpahan tahap dua ke Kejari Jembrana, Kamis (26/4) kemarin.

Awalnya, jaksa pemeriksa Ni Wayan Mearthi mencecar dengan banyak pertanyaan mengenai kasusnya. Selanjutnya, menyebut sejumlah pasal yang dilanggar oleh tersangka.

Tersangka Erik dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 115, pasal 114 dan pasal 111.

Dalam ayat dua pasal 114 tersebut, menyebutkan berat hukuman maksimal untuk tersangka, yakni hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Jangan sampai hukuman mati,” kata Erik lirih menahan kesedihan.  Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna mengatakan, pihaknya sudah menunjuk jaksa senior di Kejari Jembrana Ni Wayan Mearthi untuk menjadi jaksa penuntut umum.

Dalam beberapa hari ke depan, berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Negara. “Secepatnya akan dilimpahkan,” terangnya. 

NEGARA – Erik Iswanto,29, tidak kuasa menahan sedih ketika jaksa memeriksa dan menyebut hukuman atas pelanggaran membawa 15 paket ganja seberat 12,30 kilogram.

Pasalnya, dengan barang bukti sebanyak itu, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini diancam dengan pasal mematikan. Maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Hal tersebut terlihat saat kepolisian dari Polres Jembrana membawa Erik beserta barang buktinya untuk pelimpahan tahap dua ke Kejari Jembrana, Kamis (26/4) kemarin.

Awalnya, jaksa pemeriksa Ni Wayan Mearthi mencecar dengan banyak pertanyaan mengenai kasusnya. Selanjutnya, menyebut sejumlah pasal yang dilanggar oleh tersangka.

Tersangka Erik dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 115, pasal 114 dan pasal 111.

Dalam ayat dua pasal 114 tersebut, menyebutkan berat hukuman maksimal untuk tersangka, yakni hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Jangan sampai hukuman mati,” kata Erik lirih menahan kesedihan.  Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna mengatakan, pihaknya sudah menunjuk jaksa senior di Kejari Jembrana Ni Wayan Mearthi untuk menjadi jaksa penuntut umum.

Dalam beberapa hari ke depan, berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Negara. “Secepatnya akan dilimpahkan,” terangnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/