DENPASAR – Meski baru saja bebas dari menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Kevin Lee, 44, dipastikan kembali masuk bui.
Bahkan, residivis kasus narkotika yang sempat tobat dan memilih menjadi sopir online itu terancam hukuman 20 tahun penjara gara-gara meedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Di depan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Nyoman Surasmi mendakwa Kevin dengan dakwaan alternatif,
yakni dakwaan kesatu Pasal 114 Ayat 1 dan atau dakwaan kedua Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari perkenalan terdakwa dengan Agung Widodo (terdakwa dalam berkas lain) di Lapas Kerobokan.
“Setelah bebas, terdakwa kemudian berkenalan dengan Agung Budiharja alias Kicen (terdakwa dalam berkas lain) di tempatnya Agung Widido,” beber JPU.
Singkat cerita, setelah terdakwa berhenti bekerja sebagai sopir taxi online November 2017, terdakwa mulai ikut membantu Agung Widodo dalam peredaran narkotika jenis SS.
Pada tanggal 26 Januari 2018, terdakwa mendatangi rumah Agung Widodo untuk mengambil paket SS untuk dijual dan dipakai sendiri.
Setelah itu, terdakwa bersama Agung Widodo dengan menggunakan mobil Xenia DK 1537 CF menuju Jalan Bedugul, Denpasar
untuk mengambil tempelan yang tidak jadi dibeli oleh pembeli, shabu tersebut kemudian disimpan di bawah karpet mobil yang dikendarai terdakwa.
Lalu pada tanggal 27 Januari 2018 sekitar pukul 05.00 wita, terdakwa pulang dari tempat hiburan malam menuju kosnya yang beralamat di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar mengambil paket sabu.
“Pada saat itulah terdakwa ditangkap oleh BNNP Bali dan dari tangan terdakwa ditemukan 4 buah plastik klip SS, “ujar JPU.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali untuk di proses. Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Doddy Arta Kariawan tidak mengajukan eksepsi.
Selanjutnya sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.