DENPASAR – Dugaan kasus pembunuhan misterius dengan korban seorang balita perempuan Ni Kadek Candra Dinata di Sidemen, Karangasem, tahun 2015 memasuki babak baru.
Pasca mendapat kuasa dari keluarga korban, tim kuasa hukum orang tua korban, mulai mendapat petunjuk.
Bukti petunjuk baru atas kasus dugaan pembunuhan yang terjadi 2015 silam itu seperti disampaikan Siti Sapura.
Menurut Ipung – sapaan akrab Siti Sapura, berdasar hasil koordinasi dengan salah satu tim dokter Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah Denpasar,
ada dugaan kematian tidak wajar yang menimpa korban Gek Candra makin menguat pada dugaan pembunuhan.
Terungkap, sesuai hasil visum et repertum (VER) yang disampaikan secara lisan dari dokter forensik, tim dokter Forensik menemukan, sejumlah poin keganjilan.
Disebutkan, selain temuan adanya bekas cekikan dan bekapan tangan dewasa di mulut dan leher korban,
sesuai hasil visum tim dokter Forensik juga menemukan adanya benda asing seperti air di paru-paru maupun sisa makanan berupa nasi dan telur goreng di lambung korban.
“Ada juga luka gores duri salak di tubuh korban. Kesimpulan hasil VER cukup mengejutkan, karena korban diduga meninggal karena dibunuh
dengan cara kepalanya dibenamkan ke kubangan air, “ujar Ipung didampingi orang tua korban Wayan Surata Ardinata dan Ni Komang Suriatidi.
Praktisi hukum yang juga aktivis perempuan dan anak ini menambahkan, dengan hasil VER yang disampaikan lisan dari dokter forensik, dalam waktu dekat,
pihaknya akan segera mendatangi pihak kepolisian yang sebelumnya telah menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
“Bekal informasi lisan hasil VER terhadap jenazah korban akan kami pakai sebagai petunjuk. Kami akan datangi Polres (Karangasem) dan meminta agar kasus ini dibuka lagi
sehingga kasus yang selama ini masih dalam tahap lit (penyelidikan) bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan tentunya harus ada calon tersangka, “terangnya.
Selain itu, dengan mandeg dan berlarutnya kasus ini, kata Ipung, pihaknya juga akan segera bersurat kepada seluruh lembaga perlindungan anak di Indonesia.
“Kami dari tim sudah persiapkan. Langkah awal kami akan segera mempertanyakan Polres yang sebelumnya sudah menerbitkan SP2HP.
Tentu kami juga akan meminta agar ke depan pemeriksaan terhadap saksi termasuk orang dekat maupun orang yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban lebih diintensifkan,” pungkas Ipung.