DENPASAR – Oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, I Nyoman Sukataya mengundang perhatian.
Hal tersebut lantaran unggahan dalam akun media sosial facebook miliknya (Man Tayax), Minggu (29/4) kemarin.
Status tersebut sesuai dengan ketikan aslinya berbunyi Berada dibawah bayang2 nama besar Ayah gak berarti bisa spt Ayah. hanya mampu buat pasar malam, dikasi ukupan 2 kali pun gak tahu. terima kasih, kini jd kusir si calo ORBA.
I Gusti Putu Artha, anggota KPU Republik Indonesia 2007-2012 menilai tindakan pemilik akun facebook Man Tayax melanggar kode etik.
Artha menilai I Nyoman Sukataya alias Man Tayak melanggar kode etik lantaran yang bersangkutan adalah seorang penyelenggara pemilu.
“Mohon berhati-hati mengeluarkan statement. Tidak terlalu bodoh untuk membaca bahwa statemen ini sedang mengkritisi pasangan Rai Mantra-Sudikerta,” tulis Artha
merespons status tersebut sembari menyebut bila Man Tayax bukan seorang anggota KPU Badung dirinya akan diam.
Menariknya, komentar Artha sempat direspons pemilik akun facebook Man Tayax dengan berkata dirinya melepas baju sebagai anggota KPU Badung sekaligus menegaskan pernyataannya murni mewakili pribadi.
Artha merespons dengan meminta Man Tayax membuka peraturan bersama DKPP, KPU, dan Bawaslu.