33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:26 PM WIB

Diintai TNI AL 3 Bulan, Penyelundupan Baby Lobster Rp 4,3 M Digagalkan

DENPASAR – Sebanyak 30 ribu bibit (benur) lobster jenis pasir dan mutiara siap ekspor senilai Rp 4,3 miliar lebih, Minggu (29/4) kemarin berhasil digagalkan petugas Pangkalan  Utama TNI AL V (Lanal Denpasar).

Penggagalan puluhan ribu benur lobster dengan nilai fantastis ini setelah tim intelejen Lanal Denpasar melakukan pengintaian selama 3 bulan.

Hasilnya, setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, tim berhasil menggerebek sebuah vila  mewah di Jalan Dewi Saraswati II No.6 Seminyak, Kuta,Badung.

Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) Gusti Bagus Oka Tapayasa SE didampingi Kepala Balai Karantina Ikan dan pengendalian Mutu (BKIPM-KKP) Denpasar, Ir Anwar M.Si, menjelaskan,

dari penangkapan, selain mengamankan barang bukti 15 ribu baby lobster jenis mutiara senilai Rp 2,5 miliar dan 15 ribu baby lobster jenis pasir senilai Rp 1,8 miliar,

pihaknya,juga mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku sindikat gelap pengekspor baby lobster.

“Awalnya kami amankan lima orang. Dua orang berinisial ED dan seorang yang belum diketahui namanya kabur dengan cara loncat dari jendela vila lantai II

dan kemudian loncat pagar tembok vila setinggi 3 meter. Saat ini hanya tiga orang yang berhasil ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan,”jelasnya.

Tiga orang yang diamankan itu masing-masing berinisial HAN, RAS dan seorang perempuan berinisial Mar yang tak lain istri dari ED yang kabur.

Petugas berencana menjerat ketiga orang terduga pelaku dengan Peraturan Menteri Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan

dan atau pengeluaran lobster,kepiting dan ranjungan dari wilayah RI sesuai Pasal 7 dan Pasal 8 dengan ancaman pidana maksinal selama 6 tahun penjara

DENPASAR – Sebanyak 30 ribu bibit (benur) lobster jenis pasir dan mutiara siap ekspor senilai Rp 4,3 miliar lebih, Minggu (29/4) kemarin berhasil digagalkan petugas Pangkalan  Utama TNI AL V (Lanal Denpasar).

Penggagalan puluhan ribu benur lobster dengan nilai fantastis ini setelah tim intelejen Lanal Denpasar melakukan pengintaian selama 3 bulan.

Hasilnya, setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, tim berhasil menggerebek sebuah vila  mewah di Jalan Dewi Saraswati II No.6 Seminyak, Kuta,Badung.

Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) Gusti Bagus Oka Tapayasa SE didampingi Kepala Balai Karantina Ikan dan pengendalian Mutu (BKIPM-KKP) Denpasar, Ir Anwar M.Si, menjelaskan,

dari penangkapan, selain mengamankan barang bukti 15 ribu baby lobster jenis mutiara senilai Rp 2,5 miliar dan 15 ribu baby lobster jenis pasir senilai Rp 1,8 miliar,

pihaknya,juga mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku sindikat gelap pengekspor baby lobster.

“Awalnya kami amankan lima orang. Dua orang berinisial ED dan seorang yang belum diketahui namanya kabur dengan cara loncat dari jendela vila lantai II

dan kemudian loncat pagar tembok vila setinggi 3 meter. Saat ini hanya tiga orang yang berhasil ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan,”jelasnya.

Tiga orang yang diamankan itu masing-masing berinisial HAN, RAS dan seorang perempuan berinisial Mar yang tak lain istri dari ED yang kabur.

Petugas berencana menjerat ketiga orang terduga pelaku dengan Peraturan Menteri Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan

dan atau pengeluaran lobster,kepiting dan ranjungan dari wilayah RI sesuai Pasal 7 dan Pasal 8 dengan ancaman pidana maksinal selama 6 tahun penjara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/