NEGARA – Pembangunan kampus Politeknik Kelautan dan Perikanan (PKP) Jembrana belum jelas kelanjutannya setelah PT. Sartonia Agung selaku pemenang tender diputus kontraknya.
Hingga saat ini proyek kampus belum dilanjutkan. Kementerian Kelautan dan Perikanan belum bisa memastikan kelanjutan proyek tersebut karena belum ada kontraktor yang ditunjuk mengerjakan proyek.
Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Jembrana I Made Dwi Maharimbawa mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi detail setelah audit proyek tersebut.
Termasuk mengenai kontraktor yang ditunjuk untuk melanjutkan proyek. “Sebaiknya langsung hubungi KKP,” jelasnya.
Kepala Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Bambang Suprakto mengatakan,
pembangunan proyek kampus PKP sementara memang belum dilanjutkan karena masih belum ada hasil audit.
“Mungkin minggu depan hasil auditnya sudah ada, sekarang saya belum ada laporan,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Bali melalui sambungan telepon.
Dari hasil penilaian awal, hasil pekerjaan PT Sartonia memang sekitar 62 persen. Namun, perlu dilakukan audit menyeluruh untuk memastikan hasil pekerjaan, karena berkaitan dengan pembayaran pada kontraktor.
Audit yang dilakukan oleh Irjen Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat,
ahli struktur bangunan dan BPKP tersebut untuk mengetahui hasil dari pengerjaan PT Sartonia Agung yang sudah diputus kontraknya.
Setelah proses audit selesai tim ULP Pokja KKP akan melakukan penetapan pelaksana proyek selanjutnya. “Yang pasti proyek kampus tetap akan dilaksanakan,” tegasnya.
Seperti diketahui, para pekerja melakukan aksi mogok kerja karena menuntut gaji yang belum dibayar sejak sebelum terakhir.
Padahal proyek kampus tersebut dianggarkan dari APN nilainya puluhan miliar. Proyek Pembangunan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana dibangun dengan pagu anggaran sebesar Rp 54 miliar lebih dengan 89 peserta lelang.
PT Sartonia Agung menjadi pemenang tender dengan harga terkoreksi Rp 44,3 miliar. Namun, dalam proses pembangunannya tahun 2017 lalu, waktu pelaksanaan 94 (hari kalender) tidak terpenuhi hingga tutup tahun.
Sehingga meminta lagi perpanjangan sampai 31 Maret 2018 dan pembangunan tetap tidak selesai hingga batas waktu yang ditentukan.
Para pekerja juga menuntut gaji yang tidak dibayar selama sebulan