DENPASAR – Penyelundupan 30 ribu bibit (benur) lobster jenis pasir dan mutiara siap ekspor senilai Rp 4,3 miliar lebih, berhasil digagalkan aparat Pangkalan Utama TNI AL V (Lanal Denpasar).
Penggagalan puluhan ribu benur lobster dengan nilai fantastis ini menyusul digerebeknya Vila Veratta di Jalan Dewi Saraswati II No 6, Seminyak, Kuta, Minggu (29/4) malam lalu pukul 23.30.
Terungkapnya sindikat pengekspor baby lobster ilegal oleh tim intelejen TNI AL Denpasar di sebuah vila di Seminyak mendapat respons positif Balai Karantina Ikan dan pengendalian Mutu (BKIPM-KKP) Denpasar.
Kepala BKIPM-KKP Denpasar Ir Anwar M.Si menyatakan apresiasinya terhadap Lanal Denpasar. “Kami sangat berterima atas peran Lanal Denpasar yang berhasil menggagalkan upaya ilegal ini,” terang Anwar kemarin.
Menurutnya, dengan penggagalan ekspor baby lobster ilegal oleh Lanal Denpasar ini setidaknya bisa menyelamatkan ekositem dan habitat lobster. “Apalagi ini nilainya sangat fantastis,”jelasnya.
Dijelaskan Anwar, dari pengungkapan kasus, ini hal ini juga makin memperkuat bahwa Bali menjadi salah satu daerah pengekspor lobster terbesar skala nasional.
“Pasar terbesar adalah Vietnam. Tetapi, para sindikat ini biasanya akan mengekspor melalui pasar Singapura,”jelasnya.
Tingginya permintaan konsumsi lobster juga diakui akan mendongkrak harga benur lobster. Disebutkan, untuk harga per ekor benur lobster jenis pasir bisa mencapai Rp 120 ribu.
Sedangkan untuk jenis mutiara harganya bisa mencapai Rp 170 ribu. Sedangkan untuk lobster dewasa jenis pasir ukuran 1 kg seharga Rp 700 ribu.
“Untuk lobster mutiara bias mencapai Rp 1,2 juta per kilo,”jelasnya. Dengan harga lobster yang sangat mengiurkan,
pihak Balai Karantina berharap kepada instansi terkait dan masyarakat ikut menjaga kelestarian ekosistem dan habitat lobster dari tangan-tangan sindikat.
“Kalau tidak ada tindakan dan diawasi bersama, ini akan punah, dan yang rugi adalah anak cucu nanti,”pungkasnya.