DENPASAR – Polda Bali kembali menggerebek warga Tiongkok di tiga tempat berbeda Selasa (1/5) siang pukul 13.30.
Sebanyak 114 orang diduga terlibat dalam sindikat kejahatan online (cyber fraud) antar negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Anom Wijaya mengatakan, penggerebekan dilakukan atas informasi masyarakat.
Berdasar laporan tersebut, tim gabungan bergerak turun melakukan penggerebekan. Tim awalnya mengobok-obok Perumahan Mutiara Abianbase 1, Mengwi, Badung.
Di sini digerebek 49 orang, 5 WNI (2 perempuan dan 3 laki-laki), dan 44 WNA asal Tiongkok (7 perempuan dan 37 laki-laki).
Di sana tim mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa: telepon 51 unit; laptop 1 unit; paspor 43 buah; handphone 5 unit; router 2 unit; printer 2 unit; dan HUB 26 unit.
Penggerebekan selanjutnya petugas mengamankan 32 orang pelaku di Jalan Bedahulu XI/ 39 Denpasar. Dengan rincian 4 WNI (2 perempuan dan 2 laki-laki), dan 28 WNA Tiongkok (3 perempuan dan 25 laki-laki).
Barang bukti di antaranya, handphone 20 unit; router 13 unit; laptop, 2 unit; dan paspor 1 buah. Penggerebekan terakhir di Jalan Gatsu I /9 Denpasar tersangka berjumlah 33 orang.
Antara lain terdiri dari 2 WNI (1 perempuan dan 1 laki-laki), dan 31 WNA asal Tiongkok (1 perempuan dan 30 laki-laki).
Sedangkan barang bukti, handphone 28 unit; router 3 unit; laptop 2 unit; paspor 38 buah; dan HUB 1 unit.
Yang terbaru ada tiga lokasi kejadian. Jika digabung dengan pengungkapan cyber fraud yang sebelumnya, sebanyak tiga kali ungkap di 8 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu 8 bulan di wilayah hukum Polda Bali.
“Dari 8 TKP, dengan total tersangka berjumlah 300 orang,” bebernya di sela-sela penggerebekan di Perumahan Mutiara Abianbase, Mengwi, Badung.