DENPASAR – Polda Bali kembali menggerebek warga Tiongkok di tiga tempat berbeda Selasa (1/5) siang pukul 13.30.
Sebanyak 114 orang diduga terlibat dalam sindikat kejahatan online (cyber fraud) antar negara.
Pertama, polisi menggerebek Perumahan Mutiara Abianbase 1, Mengwi, Badung. Di sini digerebek 49 orang, 5 WNI (2 perempuan dan 3 laki-laki), dan 44 WNA asal Tiongkok (7 perempuan dan 37 laki-laki).
Penggerebekan selanjutnya petugas mengamankan 32 orang pelaku di Jalan Bedahulu XI/ 39 Denpasar. Dengan rincian 4 WNI (2 perempuan dan 2 laki-laki), dan 28 WNA Tiongkok (3 perempuan dan 25 laki-laki).
Penggerebekan terakhir di Jalan Gatsu I /9 Denpasar tersangka berjumlah 33 orang. Antara lain terdiri dari 2 WNI (1 perempuan dan 1 laki-laki), dan 31 WNA asal Tiongkok (1 perempuan dan 30 laki-laki).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Anom Wijaya didampingi Wadirkrimsus AKBP Ruddi Setiawan, menuturkan, para pelaku beraksi dengan modus menggunakan antena pemancar yang dibangun di samping rumah kontrakan.
“Antena setinggi 20 meter itu diduga sebagai pemancar sinyal jaringan yang akan terhubung langsung ke Tiongkok,” tuturnya. Dengan alat tersebut, mereka beraksi melakukan penipuan lintas negara.
Jelas mantan Kapolres Tanjung Perak, Surabaya Jawa Timur, ini, mereka memakai cara menelepon korban yang berada di Tiongkok.
“Modusnya, mereka ambil nomor dari credit card korban asal Tiongkok yang ada di internet. Setelah itu, mereka buka akses lewat internet
dan buat transaksi fiktif, lalu meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang. Pokoknya banyak cara,” tutupnya