DENPASAR – Sikap resmi dirilis Yayasan Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali saat peringatan hari buruh internasional (May Day) yang jatuh Selasa (1/5) kemarin.
YLPK Bali memiliki pandangan bahwa permasalahan perburuhan dan masalah konsumen punya irisan yang nyaris sama, yakni sering terjadi pelanggaran hak.
Pelanggaran hak konsumen berkelindan dengan pelanggaran hak buruh. Hal itu disampaikan oleh Direktur YLPK, I Putu Armaya kemarin.
Beberapa sikap tersebut yakni mengenai konsumen. Menurutnya, konsumen adalah salah satu pelaku ekonomi yang memiliki posisi strategis.
Sehingga konsumen juga bisa menjadikan kondisi dan isu buruh dalam preferensi menentukan pilihan suatu produk.
Selain itu, konsumen juga bisa menentukan sikap untuk memboikot suatu produk dari perusahaan atau pengusaha yang terbukti melanggar hak-hak buruh.
“Sikap konsumen yang demikian adalah upaya strategis turut memperjuangkan pemenuhan hak-hak buruh,” katanya.
Sikap lainnya yang diutarakan YLPK Bali. Di mana konsumen yang bertanggung jawab bukan saja menuntut adanya kualitas produk dan kualitas pelayanan dan keterjangkauan harga dari suatu produk tersebut.
Tapi, juga harus menjadikan isu dan permasalahan hak-hak buruh dalam menentukan suatu pilihan produk, baik itu barang atau jasa.
Untuk itu, YLPK Bali mengimbau bagi konsumen di Bali untuk membeli atau melakukan transaksi pada produk yang dihasilkan dari perusahaan yang menghargai dan tidak melanggar hak-hak buruh.
“Konsumen dalam upaya memperjuangkan hak-hak buruh paralel dengan memperjuangkan hak-hak konsumen,” pungkasnya.