SINGARAJA – Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Gerokgak akan segera diaduit oleh Inspektorat Buleleng. Audit itu dilakukan untuk mengetahui secara pasti, berapa jumlah dana yang ditilep oleh oknum pengurus dan karyawan LPD.
Sehingga berdampak pada dana simpanan nasabah yang tak bisa ditarik sejak dua bulan terakhir.
Pemkab Buleleng kini disebut telah membentuk tim khusus untuk menangani masalah LPD Gerokgak ini.
Tim itu terdiri dari Bagian Ekbang Setda Buleleng serta Inspektorat Buleleng. Bagian Ekbang secara khusus menangani pembinaan, sementara inspektorat menangani audit keuangan.
Kabag Ekbang Setda Buleleng Desak Putu Rupadi mengatakan, dirinya sudah sempat mendatangi LPD Gerokgak Senin (30/4) lalu.
Dari hasil pemantauan sementara, ternyata kepengurusan dan manajemen LPD Gerokgak sudah bedol desa sejak November 2017 lalu. Pengurus kini memulai manajemen LPD sejak awal.
“Bisa dibilang mereka ini memulai buku baru sejak November 2017. Jadi pengurus lama, sudah ditutup sampai bulan Oktober. Kemudian mulai November 2017, aset dan dana nasabah itu mulai dari nol lagi,” kata Desak.
Desak menambahkan, kepungurusan LPD Gerokgak yang baru dinilai cukup lancar dalam menangani masalah. Tidak ada masalah yang muncul dalam kepengurusan baru.
Namun ia tak menampik ada masalah-masalah tabungan nasabah dalam kepengurusan lama, yang turut memengaruhi kinerja kepengurusan baru.
“Intinya sih kepengurusan baru itu tidak ada masalah. Kalau kepengurusan lama ini kami belum tahu. Nanti insepktorat
akan melakukan audit terkait kondisi keuangan pengurus lama. Supaya kami tahu kondisi keuangannya bagaimana,” imbuhnya.
Khusus untuk kepengurusan lama, Desak menyebut kini sudah ditangani oleh Desa Pakraman Gerokgak. Terlebih keberadaan LPD menjadi bagian dari desa pakraman yang memiliki konvensi khusus dalam hukum adat.
Meski demikian pemerintah tetap berupaya agar dana nasabah yang terlanjur nyangkut, bisa ditarik kembali.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah nasabah LPD Gerokgak mesadu ke DPRD Buleleng. Nasabah-nasabah itu meminta agar dewan memberikan bantuan, sehingga dana nasabah bisa kembali.
Pasalnya, sejak 2015 lalu nasabah tak bisa mengambil dana mereka yang disimpan dalam bentuk tabungan maupun deposito.