DENPASAR – Ni Luh Ratna Dewi, istri pertama mantan wakil ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra Jero Gede Komang Suwastika alias Jero Jangol ambruk lalu pingsan usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Rabu (2/5) siang.
Meski awalnya terlihat tegar, namun sesaat setelah keluar ruang sidang, Rata Dewi terlihat menangis sig-sigan.
Dia langsung menuju anggota kerabatnya dan memeluknya dengan erat. Tangis pun pecah. Tak lama kemudian Ratna Dewi langsung ambruk dan tak sadarkan diri.
“Kene asane berkorban demi suami (begini rasanya berkorban untuk suami),” keluh Ratna Dewi lalu pingsan.
Setelah sadar, dia lalu digiring ke sel PN Denpasar. Bahkan sambil menangis, di dalam sel, dia terlihat memukul-mukul pipi menyesali perbuatannya.
Ratna Dewi pingsan setelah tak tahan dengan tuntutan Jaksa. Pasalnya, saat sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Gede Suriawan, menuntut Ratna Dewi dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.
Selain tuntutan hukuman penjara, dihadapan Majelis Hakim pimpinan IGN Partha Bargawa, jaksa juga menuntut Ratna Dewi dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Luh Ratna Dewi
dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” terang Jaksa Suriawan.
Jaksa menilai terdakwa bersalah melanggar dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan JPU, terdakwa Ratna Dewi melalui pengacaranya Iswahyudi dkk menyatakan akan mengajukan pembelaan. “Kami akan mengajukan pembelaan,” terang Iswahyudi.