BANGLI – Pelaku Ngakan NS, 30, warga Banjar Bangbang, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku harus berurusan dengan polisi.
Pemangku Pura Puser Tasik, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, itu ditangkap pada Selasa sore (1/5) karena mencuri mobil pikap dan gabah milik Badan Usaha Desa (BUD) Desa Bangbang.
Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, menyatakan, Ngakan NS ini mencuri karena ada masalah dengan warga. “Dia kesal. Dan tidak puas dengan warga,” ujar AKP Sulhadi.
Dalam paruman desa beberapa waktu lalu, Ngakan NS yang menjadi pemangku pura tidak mendapat jatah pelaba pura. Walau begitu, tidak ada masalah saat proses paruman.
Diam-diam pelaku Ngakan NS yang kesehariannya berjualan bunga kering memendam kekecewaan. Hal itu diluapkan dengan cara mencuri aset desa berupa pikap lengkap dengan gabah pada Minggu, 8 April lalu.
Saat mendapat kesempatan, Ngakan mencuri mobil pikap Suzuki Carry DK 8527 PP warna biru. “Pikap itu lengkap berisi gabah sebanyak 15 kampil,” ujarnya.
Pencurian itu sempat membuat geger warga desa setempat. Sehingga pengurus desa sempat melaporkan kasus itu ke Polres Bangli.
Menerima laporan tersebut, polisi langsung menyebar untuk mencari pikap berisi gabah itu. Hampir sebulan mengintai, polisi akhirnya menemukan petunjuk.
Mobil pikap itu awalnya ditemukan di pantai Sukaluwih, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh. “Dari petunjuk itu, polisi langsung menelusuri siapa pemilik mobil itu,” ujarnya.
Dari sana, kemudian diperoleh informasi jika gabah yang ada di atas pikap sudah ada di salah satu penggilingan padi di Desa Pering Gianyar.
Ternyata gabah sudah tergiling, dan polisi hanya menemukan barang bukti 15 kampil yang tadinya digunakan membungkus gabah hasil curian.
Dari rangkaian petunjuk tersebut, kemudian mengarah kepada tersangka Ngakan NS yang tak lain warga desa Bangbang sendiri. Kesehariannya, Ngakan NS ini tinggal di BTN Perangsada, Desa Pering Kecamatan Blahbatuh.
“Kemudian tersangka kami tangkap tanpa perlawanan. Kami bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangannya,” jelasnya.