NEGARA – Penangkapan yang sering dilakukan oleh petugas di Pelabuhan Gilimanuk terhadap komoditas tanpa dokumen belum membuat jera para pelaku usaha.
Kemarin (5/5) sebanyak 30 ekor ayam buras yang tidak dilengkapi dokumen Karantina daerah asal, diamankan petugas.
Menurut informasi, ayam yang dibawa mobil dari Banyuwangi tujuan Pasar Negara tersebut sebelumnya lolos dari petugas jaga di pos polisi untuk pemeriksaan surat-surat kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk.
Namun, kemudian diamankan petugas Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk di Terminal Lama Gilimanuk.
Penanggungjawab Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk IB Eka Ludra mengatakan, 30 ekor ayam buras yang diamankan tersebut sebelumnya dibawa dari Banyuwangi dibungkus dalam tiga karung plastik warna hitam terpisah.
Kemudian dari pelabuhan LCM Pelabuhan Gilimanuk dijemput ojek diangkut ke Terminal Lama Gilimanuk sekitar pukul 03.30 wita.
“Kemungkinan yang bawa ini lewat jalur yang tidak dijaga polisi. Sekarang modusnya begitu,” jelasnya.
Saat petugas karantina mengamankan ayam tersebut, ojek yang membawa ayam langsung kabur.
Sedangkan orang yang membawa ayam sempat dibawa ke kantor balai untuk dilakukan pemeriksaan, namun tiba-tiba kabur.
Menurut IB Eka Ludra, pelaku pernah melanggar dan dibina dengan membuat surat penyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. “Ayamnya masih kami amankan,” ujarnya.
Barang bukti ayam tersebut jika tidak dilengkapi dokumen oleh pemiliknya tidak jelas maka akan dimusnahkan.
Karena berdasar ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan, setiap pengiriman hewan, ikan, dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan,
ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal atau sertifikat kesehatan hewan.
Ludra menambahkan, dari hasil penangkapan komoditi yang dikirim secara ilegal ke Bali tidak semua masuk ke pengadilan.
Pihaknya mengedepankan pembinaan. Karena dalam aturan memang diberi kesempatan melengkapi dokumen, asal kepemilikan barang jelas.
Kalau tidak bisa dilengkapi dokumennya, maka barang ditolak atau dikembalikan ke daerah asal. “Tidak semua ke pengadilan,” pungkasnya.