MANGUPURA – Tujuh orang buruh perkebunan terpaksa dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Kuta Selatan.
Mereka ditangkap lantaran bermain judi Kiyu-kiyu di Bedeng Gundul Haji di Jalan Pratama, Gang Gundul, Benoa, Nusa Dua, Minggu (6/5) sekitar pukul tanggal 01.15.
Menariknya para pelaku sempat kabur namun berhasil diamankan kembali oleh aparat kepolisian.
Kanitreskrim Polsek Kuta Selatan Iptu H.A. Muh Nurul Yaqin mengatakan, penggerebekan ini berdasar informasi dari masyarakat bahwa pelaku hampir setiap hari bermain judi.
Bahkan, beberapa di antaranya sempat terlibat cekcok mulut dengan istri lantaran dipanggil pulang namun tetap saja bermain judi.
Selain itu, para pelaku ini bermain judi tak kenal waktu. Mereka bermain hingga pagi hari. Saat bermain mereka sambil ejek dan tertawa hingga warga merasa terganggu.
Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan penggerebekan. Tim opsnal di pimping langsung oleh Kanitreskrim Iptu Yaqin didampingi Panit Opsnal IPDA I Wayan Dirga Adnyana.
“Di TKP, para pelaku sedang asyik bermain judi Kiyu-kiyu. Saat itu beberapa diantaranya sempat kabur namun berhasil diamankan oleh anggota,” timpal perwira lulusan Akpol tahun 2012 ini.
Setelah diamankan, tim langsung melakukan interograsi dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pemain serta BB langsung diamankan ke Mapolsek.
“BB yang diamankan uang tunai Rp 360.000, satu set kartu Domino telah terpakai, dan tiga set kartu belum terpakai,” bebernya.
Enam orang pelaku di antaranya bernama Samsul Arifiansyah, 36, warga Bondowoso, Jatim; Sarefudin, 35, asal Malang, Jatim; Suroso, 33, asal Jember, Jatim;
Hamdi, 26, asal Lombok Lombok Barat, dan Lalu Agus Indra Gunawan, 47, asal Jonggat, Lombok Tengah, NTB.
Pelaku selanjutnya, Sugiono, 30, asal Jember, Jatim, dan Dede, 33, asal Jember, Jawa Timur. “Dari hasil pengembangan, mereka mengakui perbuatan itu. Pelaku dikenakan pasal 303,” tutur Iptu Yaqin.