DENPASAR – Status predikat terbaik dalam pelayanan yang diterima Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polresta Denpasar pada puncak HUT ke 18 Ombudsman Republik Indonesia 12 Maret lalu tercoreng.
Dilaporkan baru saja terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Biro Paminal Divisi Propam Polri terhadap
seorang anggota Regident Sat Lantas Polresta Denpasar berinisial Aiptu IKAS saat pelayanan SIM di Mapolresta Denpasar
Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali di lingkungan Mapolresta Denpasar kemarin, operasi OTT yang dipimpin Kompol Hendri Noveri itu awalnya mengamankan 4 orang.
Namun setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, hanya Aiptu IKAS yang diduga terbukti melakukan pungutan liar (pungli) saat proses pelayanan SIM di Mapolresta Denpasar.
Kasus dugaan pungli ini berawal pada Sabtu (28/4) lalu Aiptu IKAS menerima telepon dari seorang pemohon SIM yang menyampaikan permintaan bantuan pengurusan SIM untuk temannya.
“Dia kemudian menyuruh pemohon SIM tersebut untuk datang menemuinya di ruang pelayanan SIM,” papar sumber.
Selanjutnya pemohon SIM itu menyerahkan foto copy KTP sementara, kemudian Aiptu IKAS memproses SIM C baru namun yang keluar SIM A.
Karena Pemohon SIM cari SIM C sehingga diurus kembali untuk SIM C-nya. Setelah selesai SIM, oknum ini (IKAS – red) menemui orang yang menelepon dia itu untuk menyerahkan SIM-nya.
Ternyata disana sudah ada pemohon SIM itu dan menyerahkan uang. “Seperti itu cara mainnya,” terang sumber yang tidak mau Namanya.
Selain mengintrogasi empat orang, tim penindakan Propam Polri juga melakukan interogasi terhadap Panit I SIM Sat Lantas Polresta Iptu M. Bhayangkara Putra Sejati,
Kanit Regident AKP I Nyoman Sugianyar, dan Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Rahmawaty Ismail.
Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Rahmawaty Ismail saat dikonfirmasi membantah ada OTT Pungli oleh Biro Paminal Divisi Propam. “Nggak ada,” katanya singkat.