DENPASAR-Bambang Andito Santoso, terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal INKA Mina bagi nelayan Buleleng menjalani sidang tuntutan, Selasa (8/5).
Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desak Putu Megawati menuntut pria yang menjabat
sebagai konsultan pengawas dalam program bantuan ini dengan tuntutan hukuman pidana ringan, yakni, penjara setahun dan sepuluh bulan.
Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi terdakwa karena JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 3
UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Andito Santoso,
dengan pidana penjara setahun dan sepuluh bulan,denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,”terang jaksa Megawati.
Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara terdakwa, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan.
Sebagaimana diketahui,Bambang sendiri merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan kapal Inka Mina bagi nelayan Buleleng.
Selain dia, ada terdakwa lainnya seperti Sudarsoyo, Suyadi, dan Fuad Bachtir Bau Agiel yang telah menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu.
Seharusnya, selain Bambang, kemarin merupakan jadwal penuntutan terhadap terdakwa lainnya yakni Ngadimin selaku
penerima hasil pekerjaan. Namun, rencana penuntutannya ditunda karena pihak JPU belum siap dengan tuntutan. DENPASAR-Bambang Andito Santoso, terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal INKA Mina bagi nelayan Buleleng menjalani sidang tuntutan, Selasa (8/5).
Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desak Putu Megawati menuntut pria yang menjabat
sebagai konsultan pengawas dalam program bantuan ini dengan tuntutan hukuman pidana ringan, yakni, penjara setahun dan sepuluh bulan.
Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi terdakwa karena JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 3
UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Andito Santoso,
dengan pidana penjara setahun dan sepuluh bulan,denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,”terang jaksa Megawati.
Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara terdakwa, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan.
Sebagaimana diketahui,Bambang sendiri merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan kapal Inka Mina bagi nelayan Buleleng.
Selain dia, ada terdakwa lainnya seperti Sudarsoyo, Suyadi, dan Fuad Bachtir Bau Agiel yang telah menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu.
Seharusnya, selain Bambang, kemarin merupakan jadwal penuntutan terhadap terdakwa lainnya yakni Ngadimin selaku
penerima hasil pekerjaan. Namun, rencana penuntutannya ditunda karena pihak JPU belum siap dengan tuntutan.