NEGARA – Sebanyak 34 orang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana dari sejumlah kamar kos karena tidak memiliki surat keterangan tinggal sementara (SKTS) kemarin.
Operasi yang dimulai pukul 6.30 wita tersebut, Satpol PP mengerahkan puluhan orang anggota menyasar setiap kamar kos.
Satu persatu kamar kos disasar petugas. Sebagian kamar kos sudah kosong karena pemiliknya sudah berangkat kerja.
Namun, sebagian besar penghuninya masih tidur, sehingga petugas bersusah payah membangunkan penghuni kamar.
Hasilnya, puluhan penduduk pendatang yang berasal dari luar pulau Bali yang tidak memiliki SKTS dan ada juga yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Total ada 34 orang yang diamankan ke kantor SatpolPP Jembrana untuk dilakukan pendataan dan membuat surat pernyataan untuk membuat SKTS.
”Operasi ini untuk penertiban penduduk pendatang dari luar Bali di wilayah Jembrana,” kata Kabid Penegakan Perda SatpolPP Jembrana.
Dari 34 orang yang diamankan, 30 orang tanpa SKTS, 3 orang tidak memiliki KTP dan diamankan juga satu pasangan yang bukan suami istri dalam kamar kos.
Sebagian besar yang diamankan perempuan yang bekerja di sejumlah kafe di wilayah Jembrana. “Orang-orang yang diamankan tadi banyak yang masih tidur, karena sebagian besar kerjanya di kafe,” ujarnya.
Hasil operasi kemudian didata dan diberikan pembinaan dikantor Satpol PP Jembrana serta dikenakan sangsi administrasi.
Aturan yang dilanggar Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 tahun 2015 tentang administrasi kependudukan. “Mereka sudah membuat surat penyataan,” terangnya.
Dalam surat pernyataan tersebut, pelanggar yang tidak memiliki SKTS bersedia mengurus persyaratan untuk memperoleh SKTS, terhitung sejak 15 hari setelah surat pernyataan dibuat.
“Apabila sampai jangka waktu yang diberikan tidak membuat SKTS mereka akan dipulangkan ke daerah asal,” pungkasnya