28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 19:30 PM WIB

Modus Jahat, Cerai Istri, Angkat Anak Angkat, Setelah Remaja Dicabuli

SINGARAJA – Kasus pemerkosaan yang dilakukan MH, 54, warga Kota Singaraja, pada anak tirinya, sebut saja Mawar, 14, akhirnya memasuki babak baru.

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, MH akhirnya menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (9/5).

Sidang dilangsungkan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Singaraja, dan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Sudar, S.H., M.Hum.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Juniarti, menuntut terdakwa MH menggunakan pasal 76D juncto pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara pada terdakwa,” kata JPU Juniarti.

Mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa MH hanya bisa menunduk. Majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Usai menjalani sidang, terdakwa langsung digelandang kembali ke Lapas Singaraja. Asal tahu saja, terdakwa MH sempat menikah dan mengasuh seorang anak angkat, yakni Mawar.

Setelah bercerai dengan istrinya, MH kemudian mengasuh Mawar di Singaraja. Belakangan Mawar kedapatan menangis oleh temannya, yang saat itu bermain ke rumahnya.

Saat itu Mawar mengaku diperkosa oleh ayah angkatnya. Hal itu pun dilaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, dan dilanjutkan ke Mapolres Buleleng.

Laporan itu sejatinya sudah disampaikan ke polisi pada Juli 2017 lalu. Namun hingga September 2017, MH tak kunjung ditahan polisi.

Belakangan setelah muncul desakan, MH akhirnya ditahan dan dilimpahkan pada kejaksaan. Selanjutnya ia pun menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja. 

SINGARAJA – Kasus pemerkosaan yang dilakukan MH, 54, warga Kota Singaraja, pada anak tirinya, sebut saja Mawar, 14, akhirnya memasuki babak baru.

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, MH akhirnya menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (9/5).

Sidang dilangsungkan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Singaraja, dan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Sudar, S.H., M.Hum.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Juniarti, menuntut terdakwa MH menggunakan pasal 76D juncto pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara pada terdakwa,” kata JPU Juniarti.

Mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa MH hanya bisa menunduk. Majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Usai menjalani sidang, terdakwa langsung digelandang kembali ke Lapas Singaraja. Asal tahu saja, terdakwa MH sempat menikah dan mengasuh seorang anak angkat, yakni Mawar.

Setelah bercerai dengan istrinya, MH kemudian mengasuh Mawar di Singaraja. Belakangan Mawar kedapatan menangis oleh temannya, yang saat itu bermain ke rumahnya.

Saat itu Mawar mengaku diperkosa oleh ayah angkatnya. Hal itu pun dilaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, dan dilanjutkan ke Mapolres Buleleng.

Laporan itu sejatinya sudah disampaikan ke polisi pada Juli 2017 lalu. Namun hingga September 2017, MH tak kunjung ditahan polisi.

Belakangan setelah muncul desakan, MH akhirnya ditahan dan dilimpahkan pada kejaksaan. Selanjutnya ia pun menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/