DENPASAR – Ni Made Ratnadi, 45, oknum Perbekel Desa Satra, Klungkung, terdakwa kasus korupsi dana APBDes periode 2015 senilai Rp 94,3 juta, Rabu (9/5) kemarin menjalani sidang perdana.
Di depan majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mayer Volmar Simanjuntak menjerat, terdakwa dengan dakwaan alternatif yakn dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan dakwaan sekunder Pasal 3 UU yang sama dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun.
Kasus ini terjadi pada 2015. Terdakwa selaku perbekel mengelola APBDes sebesar 1.432.898.164. Dalam perjalanan, nilai APBDes yang dikelola mengalami dua kali perubahan disertai dengan terbitnya Perdes 02 Tahun 2015 dan Perdes 03 Tahun 2015.
Dalam perubahan terakhir, nilai APBDes yang dikelola menjadi Rp 1.432.529.746. Nilai itu rencananya akan dipakai untuk menunjang program di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa
sebesar Rp 653.000.615, bidang pembangunan sebanyak Rp 273.878.938, bidang pembinaan kemasyarakatan sebanyak Rp 36 juta, dan bidang pemberdayaan masyarakat sebanyak Rp 469.650.193.
Terdakwa diduga melakukan korupsi dengan melakukan pencairan berulang kali. Setidaknya pada 29 Oktober, 9 November, 18 November, 19 November, 30 November, dan 15 Desember sepanjang tahun 2015.
Sesuai Undang-Undang Desa maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perbekel atau kepala desa merupakan pengelola dan penanggung jawab keuangan tertinggi di desa.
Sayangnya surat Pertanggungjawaban atau SPJ atas dana-dana dalam APBDes justru dibuat sendiri oleh terdakwa yang kemudian diserahkan kepada bendahara untuk selanjutnya dilaporkan dalam LPJ tahunan.
“Selain itu ada bantuan hibah sebesar 3,6 juta dari PT Sidoraya Cabang Klungkung yang seharusnya masuk dalam rekening kas desa sebagai penerimaan desa,” pungkas jaksa penuntut umum.
Mendengar dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya I Gusti Agung Dian Hendrawan dkk. Sidang selanjutnya ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi