NEGARA – Polisi akhirnya menetapkan Mulyono, 41, sopir bus AKAP Safari Dharma Raya AA 1515 GE sebagai tersangka kasus penyelundupan
satwa langka berupa ular sanca hijau dari Jawa ke Mataram, NTB melalui jalur darat dengan menggunakan bus yang dibawanya dari Yogyakarta.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa mengatakan, penyidik telah menetapkan sopir asal Jubug Wanu Tengah, Parakan,
Temanggung sebagai tersangka yang membawa atau mengangkut satwa langka yang dilindungi tersebut. “Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Subawa kemarin.
Tidak hanya berhenti pada satu orang tersangka, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik atau pengirim ular sanca hijau tersebut.
Demikian halnya pemesan atau yang akan menerima ular sanca tersebut, juga telah diperiksa oleh kepolisian di Mataram, NTB.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, bus dan pengemudinya masih diamankan di Polsek Gilimanuk. Sedangkan barang bukti berupa ular sanca hijau telah dititipkan di BKSDA Gilimanuk.
“Kondisi ular sanca hijau tersebut hingga saat ini masih hidup dan dalam keadaan sehat,” ujar Kompol Subawa.
Sebelumnya pada Jumat (4/5) pagi lalu, jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang melaksanakan tugas pemeriksaan terhadap orang, barang dan kendaraan yang masuk Bali di pos 2
atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk, berhasil mengamankan bus AKAP Safari Dharma Raya yang kedapatan memuat paket berisi seekor ular sanca hijau yang merupakan satwa langka dilindungi.